BERITA PAJAK HARI INI

Surat Ketetapan Pajak Tidak Diterbitkan atas Semua SPT yang Dilaporkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Maret 2023 | 09.37 WIB
Surat Ketetapan Pajak Tidak Diterbitkan atas Semua SPT yang Dilaporkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (7/3/2023).

Sesuai dengan bagian Penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada wajib pajak tertentu. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak disebabkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan wajib pajak.

“Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak,” bunyi Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022.

Prinsipnya, pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak. Namun, untuk kepentingan administrasi perpajakan, ada ketentuan saat terutangnya pajak tersebut. Untuk penghasilan yang dipotong pihak ketiga, saat terutangnya pada suatu saat.

Untuk PPh yang dipotong pemberi kerja atau yang dipungut pihak lain atas kegiatan usaha, saat terutangnya pada akhir masa. Saat terutang ini juga sama dengan pemungutan PPN barang dan jasa serta PPnBM oleh pengusaha kena pajak. Untuk PPh, saat terutangnya adalah pada akhir tahun pajak.

Selain mengenai pembayaran pajak, ada pula ulasan terkait dengan program bantuan berupa subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai pada 20 Maret 2023. Simak pula ‘Subsidi Dibatasi, 1 NIK untuk 1 Kendaraan Bermotor Listrik’.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Jika Pajak Terutang Menurut SPT Tidak Benar

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 19 ayat (2) PP 50/2022, wajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak terutang dengan benar—sesuai dengan ketentuan—serta melaporkan dalam SPT, tidak perlu diberikan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

“Apabila direktur jenderal pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan … tidak benar, direktur jenderal pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,” bunyi Pasal 19 ayat (3) PP 50/2022.

Jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, dirjen pajak menetapkan besarnya pajak terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews)

Insentif Kendaraan Bermotor Listrik

Pemerintah telah memberi berbagai dukungan untuk mendorong transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan dukungan untuk kendaraan listrik telah diberikan dalam berbagai skema insentif.

Khusus mengenai kendaraan listrik, lanjutnya, sudah tersedia berbagai fasilitas fiskal selama ini, mulai dari tax holiday, supertax deduction, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), penurunan tarif PPnBM, bea masuk 0%, hingga pengurangan BBNKB dan pajak kendaraan bermotor.

Febrio mengatakan secara akumulatif, besaran insentif perpajakan yang telah diberikan selama masa pakai ini diperkirakan sudah capai 32% dari harga jual (untuk mobil listrik) dan 18% dari harga jual (untuk motor listrik). Simak ‘Selain Subsidi, Ini Insentif Perpajakan Terkait Kendaraan Listrik’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pelaporan Harta Hakim dan Pejabat Pengadilan Pajak

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan setiap tahunnya, para hakim serta pejabat di lingkungan Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tingkat pemenuhan kewajiban penyampaian LHKPN 2022 untuk para hakim serta pejabat di lingkungan Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak telah mencapai 100%. Hingga 28 Februari 2023, sebanyak 58 hakim dan 136 pejabat telah menyampaikan LHKPN.

Para pegawai di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) setiap tahun melalui Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA). Penyampaian juga telah mencapai 100%. (DDTCNews)

Penghapusan NPWP Orang Pribadi Penduduk

Dirjen pajak tetap dapat menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk. Hal tersebut dapat dilakukan meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PP 50/2022, penghapusan NPWP orang pribadi penduduk dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Dalam hal wajib pajak orang pribadi penduduk tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif …, Nomor Induk Kependudukan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (5) PP 50/2022. (DDTCNews)

Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah masih menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 yang akan mengakomodasi sejumlah perubahan ketentuan mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri penting untuk penguatan perekonomian nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal berdampak positif terhadap penguatan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar AS.

"Ini menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk stabilitas nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian inflasi, terutama dari impor harga-harga energi. Dalam hal ini, tentu likuiditas menjadi penting," katanya. Simak ‘Masih Digodok, Ini 13 Poin Revisi PP 1/2019 Soal Devisa Hasil Ekspor’. (DDTCNews)

Fasilitas Kepabeanan WSBK 2023

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut mendukung ajang World Superbike (WSBK) 2023 pada 3-5 Maret 2023 dengan memberikan fasilitas kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan berbagai fasilitas telah diberikan. Fasilitas mencakup pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang modal keperluan pembangunan infrastruktur dan kelancaran acara.

DJBC juga membebaskan bea masuk dan tidak memungut PDRI untuk barang habis pakai keperluan acara seperti oli dan bahan bakar berdasarkan masterlist yang diterbitkan administrator KEK. "Ada juga skema Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet untuk barang impor yang akan dikeluarkan kembali, seperti motor, mesin, dan ban," ujar Hatta. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.