KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Dibatasi, 1 NIK untuk 1 Kendaraan Bermotor Listrik

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 16:33 WIB
Subsidi Dibatasi, 1 NIK untuk 1 Kendaraan Bermotor Listrik

Ilustrasi. Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mengaku sudah menyiapkan skema agar subsidi kendaraan bermotor listrik yang diberikan oleh pemerintah benar-benar diterima oleh orang yang tepat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan setiap orang hanya boleh mendapatkan subsidi kendaraan bermotor sebanyak sekali. Subsidi bakal diberikan berdasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Tidak bisa 2 kali belanja. Jadi, tidak bisa 1 orang yang sama, dengan NIK yang sama, dia belanja 2 kali kemudian dia jual. Tidak boleh," ujar Agus, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Agus mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema yang melibatkan perbankan, produsen, Kementerian Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan verifikator guna memastikan setiap orang hanya mendapatkan subsidi sebanyak sekali.

"Kita betul-betul memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor dan mobil adalah orang-orang yang kami anggap berhak," ujar Agus.

Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan memberikan subsidi senilai Rp7 juta per unit atas pembelian sepeda motor listrik dan juga sepeda motor konversi. Subsidi ini diberikan untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor baru.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Subsidi akan diberikan atas pembelian sepeda motor listrik yang diproduksi di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Produsen tidak boleh meningkatkan harga jual pada masa pemberian subsidi.

Selanjutnya, subsidi juga diberikan atas 50.000 sepeda motor konvensional yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik. Subsidi ini diutamakan bagi pelaku UMKM, termasuk di antaranya pelanggan listrik 450 VA hingga 900 VA.

"Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program ini sedang disiapkan detailnya baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Keuangan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak