Ilustrasi. Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mengaku sudah menyiapkan skema agar subsidi kendaraan bermotor listrik yang diberikan oleh pemerintah benar-benar diterima oleh orang yang tepat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan setiap orang hanya boleh mendapatkan subsidi kendaraan bermotor sebanyak sekali. Subsidi bakal diberikan berdasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Tidak bisa 2 kali belanja. Jadi, tidak bisa 1 orang yang sama, dengan NIK yang sama, dia belanja 2 kali kemudian dia jual. Tidak boleh," ujar Agus, Senin (6/3/2023).
Agus mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema yang melibatkan perbankan, produsen, Kementerian Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan verifikator guna memastikan setiap orang hanya mendapatkan subsidi sebanyak sekali.
"Kita betul-betul memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor dan mobil adalah orang-orang yang kami anggap berhak," ujar Agus.
Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan memberikan subsidi senilai Rp7 juta per unit atas pembelian sepeda motor listrik dan juga sepeda motor konversi. Subsidi ini diberikan untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor baru.
Subsidi akan diberikan atas pembelian sepeda motor listrik yang diproduksi di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Produsen tidak boleh meningkatkan harga jual pada masa pemberian subsidi.
Selanjutnya, subsidi juga diberikan atas 50.000 sepeda motor konvensional yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik. Subsidi ini diutamakan bagi pelaku UMKM, termasuk di antaranya pelanggan listrik 450 VA hingga 900 VA.
"Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program ini sedang disiapkan detailnya baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Keuangan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (kaw)