KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain Subsidi, Ini Insentif Perpajakan Terkait Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Senin, 06 Maret 2023 | 15:30 WIB
Selain Subsidi, Ini Insentif Perpajakan Terkait Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberi berbagai dukungan untuk mendorong transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan dukungan untuk kendaraan listrik telah diberikan dalam berbagai skema insentif. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan untuk pembelian kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.

"Langkah konkret ini sebenarnya sudah dilakukan baik sisi suplai dan demand," katanya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Pemerintah, sambungnya, terus berupaya mempercepat transformasi ekonomi menuju green economy. Transformasi itu diharapkan menghasilkan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi, menciptakan perluasan kesempatan kerja dan efisiensi subsidi energi, serta menurunkan emisi karbon.

Khusus mengenai kendaraan listrik, lanjutnya, sudah tersedia berbagai fasilitas fiskal selama ini. Pertama, tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.

Kedua, supertax deduction hingga 300% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) soal kendaraan listrik. Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. Kelima, pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0%, sedangkan pada kendaraan konvensional dikenakan tarif 15% hingga 95% sesuai dengan emisi masing-masing.

Keenam, fasilitas bea masuk 0% atas impor mobil kendaraan listrik incompletely knock down (IKD) dan completely knock down (CKD). Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor sampai sebesar 90%.

Febrio mengatakan secara akumulatif, besaran insentif perpajakan yang telah diberikan selama masa pakai ini diperkirakan sudah capai 32% dari harga jual (untuk mobil listrik) dan 18% dari harga jual (untuk motor listrik).

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Pada hari ini, Febrio juga turut mengumumkan pemberian bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Pemberian bantuan tersebut diberikan untuk kendaraan listrik baru dan konversi. Simak ‘Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Dimulai 20 Maret 2023’.

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat