UU 3/2022

Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU Ibu Kota Negara Resmi Diundangkan

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 09:00 WIB
Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU Ibu Kota Negara Resmi Diundangkan

Tampilan awal salinan UU No. 3/2022 Ibu Kota Negara. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Salah satu pertimbangan dalam beleid itu menyebut UU IKN diperlukan untuk memperbaiki tata kelola wilayah ibu kota. Pada wilayah IKN yang baru tersebut, pemerintah akan membangunannya secara modern dan berkelanjutan.

"[UU IKN] untuk mewujudkan ibu kota negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia," bunyi salah satu pertimbangan UU 3/2022, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

UU IKN akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, yang diberi nama Nusantara. Pasal 2 UU 3/2022 menyebut IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan 3 tujuan.

Pertama, menjadi kota berkelanjutan di dunia. Kedua, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Ketiga, menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Presiden bakal membentuk badan otorita sebagai penyelenggara pemerintahan IKN Nusantara paling lambat 2 bulan UU 3/2022 diundangkan. Badan tersebut setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggara pemerintahan IKN Nusantara.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pasal 24 ayat (4) beleid itu menyatakan otorita dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.

Pada pelaksanaannya nanti, kepala otorita akan menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [15 Februari 2022]," bunyi Pasal 44 UU 3/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD