Tampilan awal salinan UU No. 3/2022 Ibu Kota Negara.Â
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Salah satu pertimbangan dalam beleid itu menyebut UU IKN diperlukan untuk memperbaiki tata kelola wilayah ibu kota. Pada wilayah IKN yang baru tersebut, pemerintah akan membangunannya secara modern dan berkelanjutan.
"[UU IKN] untuk mewujudkan ibu kota negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia," bunyi salah satu pertimbangan UU 3/2022, Senin (21/2/2022).
UU IKN akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, yang diberi nama Nusantara. Pasal 2 UU 3/2022 menyebut IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan 3 tujuan.
Pertama, menjadi kota berkelanjutan di dunia. Kedua, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Ketiga, menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Presiden bakal membentuk badan otorita sebagai penyelenggara pemerintahan IKN Nusantara paling lambat 2 bulan UU 3/2022 diundangkan. Badan tersebut setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggara pemerintahan IKN Nusantara.
Pasal 24 ayat (4) beleid itu menyatakan otorita dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.
Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.
Pada pelaksanaannya nanti, kepala otorita akan menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus.
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [15 Februari 2022]," bunyi Pasal 44 UU 3/2022. (rig)