PPh DIVIDEN

Sudah Ada Aplikasi Laporan Realisasi Investasi Dividen di DJP Online

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Maret 2021 | 10:36 WIB
Sudah Ada Aplikasi Laporan Realisasi Investasi Dividen di DJP Online

Aplikasi e-reporting investasi pada menu Layanan DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan aplikasi e-reporting investasi pada menu Layanan DJP Online.

Aplikasi ini disediakan bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi investasi sebagai syarat agar dividen atau penghasilan lain dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Dalam PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik.

“Aplikasi penyampaian laporan realisasi investasi sesuai UU Cipta Kerja,” demikian bunyi keterangan singkat pada aplikasi e-reporting investasi, dikutip pada Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Untuk memanfaatkan aplikasi e-reporting investasi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak hanya perlu memberi tanda centang e-reporting investasi pada bagian Aktivasi Fitur Layanan.

Terdapat beberapa informasi yang perlu dilaporkan wajib pajak agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. Adapun informasi yang perlu dicantumkan pada e-reporting Investasi mirip dengan format dokumen laporan realisasi investasi pada Lampiran VII PMK 18/2021.

Wajib pajak perlu melaporkan jenis penghasilan, pemberi penghasilan, laba setelah pajak, porsi kepemilikan saham, tanggal diterimanya dividen, jumlah dividen yang dibagikan, dan jumlah yang diinvestasikan. Wajib pajak juga perlu melaporkan tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi dari dividen yang diterima.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sebagai informasi kembali, syarat investasi agar bisa dikecualikan dari objek PPh berlaku untuk 4 jenis dividen atau penghasilan lain. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Ketiga, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Keempat, penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan laporan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

“[Laporan] disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain,” demikian penggalan Pasal 41 ayat (4) PMK 18/2021.

Melalui PMK 18/2021, otoritas memerinci daftar bentuk dan instrumen investasi penempatan dividen atau penghasilan lain yang bisa dikecualikan dari objek PPh. Instrumen investasi tersebut baik di dalam maupun di luar pasar keuangan. Simak ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Ketentuan Investasinya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Maret 2021 | 14:06 WIB

Layanan yang cukup bagus untuk mengakomodir laporan investasi agar dividen atau penghasilan lainnya bisa dikecualikan dari objek PPh. Para Wajib Pajak harus aware akan hal ini mengingat batas waktu penyampaian SPT tinggal satu hari lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN