KEBIJAKAN PEMERINTAH

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Kendaraan Bakal Disurati Polisi

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 16:00 WIB
STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Kendaraan Bakal Disurati Polisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data registrasi kendaraan dengan STNK yang mati selama 2 tahun tidak serta merta akan langsung dihapus oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan pemilik kendaraan akan diberikan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 kali.

"Tidak asal hapus. Kalau setelah pemberitahuan ketiga tidak juga registrasi maka bulan keempat akan dihapus," katanya, dikutip pada Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Pemberitahuan pertama akan dikirimkan pada bulan pertama setelah 2 tahun habisnya masa berlaku STNK. Surat pemberitahuan kedua dan ketiga akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan pada bulan kedua dan bulan ketiga.

Pada bulan keempat, kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun akan dihapus registrasinya dan tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya, kendaraan bermotor tersebut akan berstatus bodong.

Saat ini, lanjut Maesa, pemerintah masih menyosialisasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholder.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Untuk diketahui, penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun telah tercantum dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan regulasi tersebut telah eksis sejak 2009 dan akan diberlakukan pada tahun depan.

"Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus," ujarnya.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Korlantas Polri mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun dan 50% kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?