Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Data registrasi kendaraan dengan STNK yang mati selama 2 tahun tidak serta merta akan langsung dihapus oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan pemilik kendaraan akan diberikan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 kali.
"Tidak asal hapus. Kalau setelah pemberitahuan ketiga tidak juga registrasi maka bulan keempat akan dihapus," katanya, dikutip pada Rabu (7/9/2022).
Pemberitahuan pertama akan dikirimkan pada bulan pertama setelah 2 tahun habisnya masa berlaku STNK. Surat pemberitahuan kedua dan ketiga akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan pada bulan kedua dan bulan ketiga.
Pada bulan keempat, kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun akan dihapus registrasinya dan tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya, kendaraan bermotor tersebut akan berstatus bodong.
Saat ini, lanjut Maesa, pemerintah masih menyosialisasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholder.
Untuk diketahui, penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun telah tercantum dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan regulasi tersebut telah eksis sejak 2009 dan akan diberlakukan pada tahun depan.
"Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus," ujarnya.
Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Korlantas Polri mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun dan 50% kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB. (rig)