KOTA BENGKULU

Target Naik 60%, Pemkot Ini Permudah Akses Pembayaran Pajak Daerah

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 15 Januari 2026 | 12.00 WIB
Target Naik 60%, Pemkot Ini Permudah Akses Pembayaran Pajak Daerah
<p>Ilustrasi.</p>

BENGKULU, DDTCNews - Pemkot Bengkulu, Bengkulu, menetapkan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026 sebesar Rp400 miliar. Angka ini meningkat 60,64% ketimbang tahun lalu yang senilai Rp249 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan mayoritas PAD ditopang oleh pajak daerah. Oleh karena itu, otoritas akan menggenjot penerimaan pajak yang ditargetkan Rp295 miliar pada tahun ini.

"Kami harus optimistis, dan capaian ini [tahun-tahun sebelumnya] menjadi modal penting untuk mematok target yang lebih tinggi di 2026 demi percepatan pembangunan kota," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (15/1/2026).

Seperti disampaikan, untuk mencapai target PAD Rp400 miliar, pemkot akan mengandalkan sektor pajak daerah. Pemkot berwenang memungut 8 jenis pajak, antara lain pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kemudian, ada pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang meliputi pajak restoran, hotel, parkir, dan tenaga listrik.

"Khusus sektor hiburan, pemkot mengenakan tarif 40% untuk hiburan malam seperti karaoke dan diskotek, sedangkan jenis hiburan lainnya dikenakan pajak 10%," imbuh Nurlia.

Guna mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2026, Bapenda Bengkulu telah memperluas kanal pembayaran pajak daerah. Kini, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui seluruh jaringan bank milik negara (Himbara).

Nurlia mengatakan inovasi digitalisasi pembayaran pajak ini bertujuan memudahkan para wajib pajak. Wajib pajak juga bisa membayar berbagai jenis pajak melalui aplikasi online, yaitu Padek Kota Bengkulu, sehingga tidak perlu datang ke kantor Bapenda.

"Kanal pembayaran kini diperluas melalui jaringan bank milik negara (Himbara) untuk memberikan kemudahan akses bagi setiap wajib pajak," ujar Nurlia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.