YAMOUSSOUKRO, DDTCNews - Pemerintah Pantai Gading resmi mengakhiri fasilitas pembebasan PPN atas pakan ternak pada tahun ini.
Otoritas pajak Pantai Gading menyatakan produk pakan ternak kini dikenakan PPN sebesar 9%. Pengenaan PPN atas pakan ternak menjadi bagian dari reformasi pajak yang diusung oleh pemerintah.
"PPN 9% mulai berlaku pada 17 Januari 2026, berdasarkan ketentuan reformasi pajak dalam UU Keuangan 2026," bunyi keterangan otoritas pajak, dikutip pada Selasa (20/1/2026).
Pemerintah Pantai Gading sebelumnya memberikan fasilitas pembebasan PPN atas pakan ternak dan unggas serta bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatannya. Namun dalam lampiran UU Keuangan 2026, pembebasan PPN ini dihapus sehingga produk-produk tersebut masuk ke dalam cakupan barang kena pajak.
Dalam draf reformasi pajak, pemerintah sempat mengusulkan produk pakan ternak dikenakan tarif PPN standar sebesar 18%. Namun dalam perjalanannya, disepakati produk pakan ternak dikenakan PPN 9% untuk membatasi dampak pengenaan pajak pada sektor peternakan.
Dilansir millingmea.com, sejumlah pihak memperingatkan pengenaan PPN atas produk pupuk berisiko meningkatkan tekanan di sepanjang rantai nilai peternakan.
Kebijakan pajak ini juga diproyeksi akan secara langsung memengaruhi sektor yang sangat penting bagi ketahanan pangan dan gizi mengingat peternakan dan perikanan memasok sebagian besar protein hewani yang dikonsumsi masyarakat.
Di sisi lain, biaya input sudah mencakup lebih dari 60% dari total pengeluaran dalam peternakan, yang berarti beban pajak bakal memengaruhi produsen pakan sebelum nantinya merembet kepada peternak, pengolah, dan konsumen akhir. (dik)
