KPP PRATAMA TULUNGAGUNG

Ratusan WP Serbu Layanan Asistensi Coretax untuk Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Januari 2026 | 10.30 WIB
Ratusan WP Serbu Layanan Asistensi Coretax untuk Lapor SPT Tahunan
<p>Suasana layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan via coretax di KPP Pratama Tulungagung. (foto:&nbsp;KPP Pratama Tulungagung)</p>

TULUNGAGUNG, DDTCNews – KPP Pratama Tulungagung mengeklaim aktivitas pelaporan SPT Tahunan mulai meningkat. Tercatat, sudah ada ratusan wajib pajak yang telah memanfaatkan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP.

KPP Pratama Tulungagung menjelaskan layanan asistensi disediakan untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Terlebih, pelaporan SPT Tahunan kini menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu coretax.

“Layanan ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kendala, khususnya dalam penggunaan Coretax DJP,” kata Kepala KPP Pratama Tulungagung Efendi Pinem dikutip dari situs DJP, Selasa (20/1/2026).

Efendi menjelaskan asistensi sesungguhnya diberikan melalui berbagai kanal layanan, baik secara daring maupun tatap muka. Adapun pendampingan dapat dilakukan melalui konsultasi elektronik seperti WhatsApp maupun secara langsung di kantor pajak.

“Tim kami siap membantu wajib pajak mulai dari aktivasi akun Coretax DJP hingga pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Efendi, KPP Pratama Tulungagung juga membentuk satuan tugas (satgas) asistensi pelaporan SPT Tahunan. Mengingat Coretax DJP masih tergolong baru, kehadiran satgas dinilai penting untuk meminimalkan kesalahan pelaporan.

Efendi juga mengapresiasi antusiasme wajib pajak yang sudah terlihat sejak pekan pertama Januari. Menurutnya, kepatuhan sejak awal masa pelaporan menjadi sinyal positif bagi peningkatan kesadaran pajak di wilayah Tulungagung.

“Saya berharap wajib pajak yang telah patuh melaporkan SPT lebih awal dapat menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya,” tuturnya.

Efendi juga mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu guna mengantisipasi potensi kendala teknis maupun jaringan. Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ialah 30 Maret 2026, sedangkan bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.