PENANGANAN DANA BLBI

Sri Mulyani Ungkap Respons Debitur BLBI Saat Ditagih Bayar Utang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 15:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap Respons Debitur BLBI Saat Ditagih Bayar Utang

Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan 5 kriteria respons para debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapatkan surat pemanggilan pelunasan utang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Satgas hak tagih negara dana BLBI sudah menerbitkan 24 surat pemanggilan terhadap debitur dan obligor BLBI. Menurutnya, terdapat 5 kelompok berdasarkan respons kepatuhan terhadap surat pemanggilan yang diterbitkan Satgas BLBI.

Pertama, kelompok yang merespons surat pemanggilan dengan hadir dan mengakui memiliki utang dari pencairan dana BLBI. Mereka juga memiliki itikad baik untuk membayar utang dan memulihkan hak negara.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Kelompok pertama itu yang hadir dan mengakui mempunyai utang kepada negara dan menyusun rencana penyelesaian utang," katanya dalam konferensi pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI.

Kedua, kelompok yang juga memberikan respons dengan hadir langsung atau mengirim perwakilan. Pada kelompok kedua ini Pokja Satgas BLBI menolak rencana penyelesaian utang yang diajukan. Penolakan dilakukan karena rencana yang diajukan tidak realistis untuk memulihkan hak negara.

Ketiga, para debitur dan obligor dana BLBI yang menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Namun, mereka memberikan respons dengan mengeklaim tidak memiliki utang kepada negara lewat dana BLBI.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

"Kelompok ketiga ini hadir tapi mengatakan tidak punya utang," ungkapnya.

Keempat, kelompok debitur dan obligor yang tidak menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Sebagai gantinya, kelompok keempat ini menyampaikan surat yang berisi komitmen atau janji untuk menyelesaikan utang.

Kelima, adalah kelompok yang sama sekali tidak menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Menkeu Sri Mulyani menegaskan semua instrumen akan digunakan untuk memulihkan hak negara dari pencairan dana BLBI termasuk dengan cara penagihan lewat surat paksa dan pencekalan pergi ke luar negeri.

"Tim akan terus melakukan tindakan dengan berdasarkan landasan hukum untuk memulihkan hak negara," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT