PMK 115/2025

Penerimaan Negara Seret, Purbaya Bisa Tarik Sisa Surplus BI Lebih Awal

Muhamad Wildan
Jumat, 02 Januari 2026 | 12.00 WIB
Penerimaan Negara Seret, Purbaya Bisa Tarik Sisa Surplus BI Lebih Awal
<p>Tampilan awal salinan&nbsp;<a href="https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-menteri-keuangan-115-tahun-2025?utm_source=news&amp;utm_medium=hyperlink&amp;utm_campaign=kontendt">Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/2025</a>.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini dapat menarik sisa surplus Bank Indonesia (BI) sebelum berakhirnya tahun buku.

Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara (BUN).

"Untuk memberikan fleksibilitas terkait pengelolaan PNBP dari kekayaan negara dipisahkan yang berasal dari sisa surplus BI, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam PMK 179/2022," bunyi bagian pertimbangan PMK 115/2025, dikutip pada Jumat (2/1/2025).

Merujuk pada Pasal 22A ayat (1) PMK 179/2022 s.t.d.d PMK 115/2025, bahwa dalam hal tertentu, Kemenkeu dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir.

Hal-hal tertentu yang dimaksud terdiri atas: pertimbangan capaian penerimaan negara dan/atau pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pendanaan APBN.

"Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI," bunyi Pasal 22A ayat (3) PMK 179/2022 s.t.d.d PMK 115/2025.

Bila jumlah sebagian sisa surplus BI sementara ternyata lebih kecil dibandingkan dengan sisa surplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited maka BI menyetorkan kekurangan sisa surplus BI ke pemerintah.

Sebaliknya, jika jumlah sebagian sisa surplus BI sementara lebih besar ketimbang sisa surplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited maka pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus BI kepada BI.

PMK 115/2025 telah ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2025 serta dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud.

Sebagai informasi, sisa surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30% dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10% dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam UU mengenai BI.

Selama ini, surplus BI diterima oleh pemerintah pada APBN sebagai PNBP kekayaan negara dipisahkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.