UU HPP

Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Tak Berlebihan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Tak Berlebihan, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan mulai 1 April 2022 tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik 1%, dari 10% menjadi 11%.

Kebijakan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam UU/7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” kata Menkeu dalam acara yang bertajuk Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Menkeu menyebut besaran tarif PPN yang berlaku bulan depan masih berada di bawah rata-rata dunia sebesar 15% dengan basis negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025,” ucap Menkeu.

Sementara itu, Menkeu memahami saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Menkeu mengatakan apalagi selama masa pandemi Covid-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen fiskal yang mampu menahan dampak negatif di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi, ujar Sri, APBN perlu disehatkan. Salah satunya dengan potensi penerimaan dari PPN yang didapat saat tarif baru berlaku bulan depan.

Adapun pemerintah memasang target defisit APBN pada 2022 sebesar 4,85% dari produk domestik bruto (PDB). Kemudian pada 2023 defisit berada di bawah 3% terhadap PDB.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Di sisi lain, Menkeu menekankan, pajak merupakan bentuk gotong royong dari seluruh masyarakat, karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh TNI yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dicapai kalau fondasi pajak kuat,” pungkas Menkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2022 | 23:15 WIB

PPN 11% nantinya di pedagang² atau warung² kecil bahan pangan/sembako utk belanja di toko grosir sembako pasti terasa banget dengan kenaikan harga bahan² kebutuhan pokok... apa nantinya bisa daya beli melemah, karena belum mampu beli dengan adanya lonjakan harga yg dipengaruhi kenaikan PPN tsb..... karena dalam kenyataan banyak masyarakat berpenghasilan rendah....🤔

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024