KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pertumbuhan Kelas Menengah Kunci Penerimaan PPh OP

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:25 WIB
Sri Mulyani: Pertumbuhan Kelas Menengah Kunci Penerimaan PPh OP

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia perlu ditingkatkan. Hal itu bertujuan meningkatkan potensi penerimaan pajak ke depan, khususnya pajak penghasilan (PPh).

Dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, kontribusi PPh terhadap keseluruhan penerimaan pajak cukup besar. Angkanya mencapai Rp680,9 triliun atau 53,9% dari total penerimaan pajak.

Penerimaan PPh sendiri, ujar Sri Mulyani, masih berpotensi untuk ditingkatkan. Peluang itu tercermin pada negara-negara maju yang penerimaan PPh-nya, khususnya PPh orang pribadi (OP), memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

"Di negara maju biasanya PPh terutama individual itu dominan, kalau yang kurang maju biasanya PPN dominan. Kita berharap ke depan akan menjadi lebih banyak individual taxpayer di Indonesia. Ini hanya bisa terjadi kalau kelas menengah kita bertumbuh," ujar Sri Mulyani, Rabu (25/8/2021).

Guna meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah pada tahun depan akan melakukan perluasan basis pajak. Caranya meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan perpajakan.

Reformasi perpajakan dalam aspek teknologi dan informasi, SDM, serta penggunaan data diyakini bisa meningkatkan kemampuan Ditjen Pajak (DJP) dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Tentunya, pengumupulan penerimaan pajak bisa dilakukan secara lebih akurat dan adil dibanding sebelumnya.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Untuk diketahui, kontribusi pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak orang pribadi di Indonesia, khususnya nonkaryawan, masih tergolong minim. Postur penerimaan pajak dari tahun ke tahun masih didominasi oleh PPh badan dan PPN, bukan PPh orang pribadi.

Pada 2020, tercatat realisasi PPh orang pribadi hanya sebesar Rp11,56 triliun atau hanya 1,08% dari total realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.069,98 triliun.

Pada masa sebelum pandemi, tahun 2019, tercatat realisasi PPh orang pribadi hanya sebesar Rp11,23 triliun atau 0,84% dari total penerimaan pajak sebesar Rp1.332,06 triliun kala itu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya