KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya UU HPP dan HKPD dalam Reformasi Fiskal

Dian Kurniati | Kamis, 16 Desember 2021 | 12:15 WIB
Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya UU HPP dan HKPD dalam Reformasi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Virtual Launch of Indonesia Economic Prospects Desember 2021 Edition, Kamis (16/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mereformasi fiskal.

Sri Mulyani menuturkan UU HPP dan UU HKPD menyempurnakan berbagai ketentuan sehingga lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, pemerintah memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk menyusun kedua undang-undang agar ekonomi pulih lebih cepat.

"Ini akan menjadi suatu hal penting bagi Indonesia untuk memperbaiki dari sisi pendapatan kita, terutama pajak karena kontribusinya yang besar pada pendapatan," katanya dalam Virtual Launch of Indonesia Economic Prospects Desember 2021 Edition, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Menurut Sri Mulyani, UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Melalui UU HPP, lanjutnya, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang adil. Misal, dengan menambah bracket PPh orang pribadi pada lapisan penghasilan teratas serta mengenakan pajak karbon untuk mendukung pelestarian lingkungan.

Dia menyebut reformasi perpajakan juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyehatkan kembali defisit APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19. Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Untuk UU HKPD, Sri Mulyani menilai peraturan tersebut akan mendorong perbaikan pada tata kelola fiskal di daerah. Hal itu perlu dilakukan karena sekitar sepertiga belanja pemerintah dilakukan melalui pemerintah daerah.

"Itulah mengapa kompetensi, kapasitas, tata kelola, dan akuntabilitas sangat penting sekali sehingga kita bisa memastikan sepertiga belanja kita akan bisa menjangkau masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.

UU HKPD disahkan untuk menyempurnakan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Menurutnya, UU HKPD telah memberikan penegasan untuk perbaikan fiskal dari kedua aspek yaitu aspek belanja dan pendapatan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024