KOTA BANJARMASIN

SPPT PBB Mulai Disebar ke 58.000 Wajib Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 21 Januari 2021 | 10:54 WIB
SPPT PBB Mulai Disebar ke 58.000 Wajib Pajak

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulai mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan pemkot menargetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 senilai Rp20 miliar tahun ini. Dia berharap pengurus RT bisa turut mendorong wajib pajak agar segera melunasi SPPT tersebut.

"Mudah-mudahan langsung didistribusikan ke RT untuk bisa diselesaikan," katanya, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Subhan mengatakan Bakeuda telah mencetak massal SPPT PBB-P2 tersebut sejak awal tahun. Menurutnya, percepatan pencetakan itu juga akan memberi waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk melunasinya.

Dia menyebut Bakeuda telah mengirim SPPT kepada 58.000 wajib pajak yang berpotensi membayar PBB-P2. Sementara yang bukan termasuk objek PBB-P2 di Banjarmasin mencapai sekitar 100.000 objek.

Dalam prosesnya, Bakeuda sudah mengirim SPPT tersebut melalui kecamatan masing-masing. Setelah itu, SPPT tersebut akan diteruskan oleh kecamatan, kelurahan, dan RT hingga akhirnya sampai ke tangan wajib pajak.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina juga mengimbau masyarakat segera melunasi PBB-P2 setelah menerima SPPT. Menurutnya, pajak dari masyarakat itu sangat penting untuk mendanai pembangunan Kota Banjarmasin.

"Kami berharap hasil pendapatan daerah kami bisa mem-back up untuk pembangunan kota," ujarnya, seperti dilansir kalselpos.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M