KEBIJAKAN PAJAK

Soal Usulan Pembebasan Pajak PKB, Kemenperin Disarankan Surati Pemprov

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:12 WIB
Soal Usulan Pembebasan Pajak PKB, Kemenperin Disarankan Surati Pemprov

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri menyarankan Kementerian Perindustrian untuk menyurati pemerintah provinsi dalam mewujudkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas mobil baru.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto mengatakan dirinya memahami kondisi produsen mobil yang tengah terpuruk. Namun, relaksasi PKB dan BBNKB merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendagri.

"Pengurangan dan penghapusan pajak daerah merupakan kewenangan pemda. Meski demikian, dalam kondisi pandemi ini sesungguhnya sudah banyak insentif yang diberikan terkait dengan PKB dan BBNKB," katanya, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Menurutnya, tak sedikit pemerintah provinsi yang memberikan relaksasi pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19 antara lain penghapusan dengan keterlambatan pembayaran pajak, penghapusan pajak progresif, fasilitas angsuran pajak, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, lanjut Ardian, terdapat pula pemerintah provinsi yang telah memberikan pembebasan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua.

Kemenperin sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu dan Kemendagri untuk dapat membebaskan pungutan pajak yang terkait dengan mobil baru seperti PPnBM, PPN, BBNKB, PKB, dan pajak progresif.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kemenperin merasa kelima jenis pajak tersebut perlu dibebaskan hingga Desember 2020 untuk menurunkan harga kendaraan bermotor, meningkatkan daya saing produksi, dan meningkatkan backward dan forward linkage industri otomotif.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan PPN dan PPnBM atas penyerahan mobil baru yang diusulkan oleh Kemenperin. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin memberikan perlakuan khusus kepada industri otomotif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini