KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Insentif PPh 21, Perubahan Biaya Jabatan Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 16:41 WIB
Soal Rencana Insentif PPh 21, Perubahan Biaya Jabatan Dipertimbangkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan skema relaksasi kebijakan yang menyasar pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengurangan beban PPh 21 via relaksasi komponen biaya atau pengurang. Komponen biaya jabatan menjadi salah satu yang dipertimbangkan.

“Ini sedang dibahas [batasan maksimal biaya jabatan]. Nanti kita sampaikan kalau sudah diputuskan," katanya Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Seperti yang diketahui, dalam ketentuan PPh 21, otoritas membuka dua kelompok komponen pengurang penghasilan bruto karyawan dalam satu tahun fiskal. Keduanya adalah biaya jabatan/biaya pensiun serta iuran pensiun atau iuran jaminan hari tua.

Khusus untuk biaya jabatan yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, otoritas menetapkan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto karyawan. Penghitungan biaya jabatan ini disetel dengan nominal rupiah maksimal sebesar Rp500.000 per bulan atau Rp6 juta dalam setahun.

Skema dan tarif sebesar 5% biaya jabatan ini berlaku sama untuk semua level pegawai mulai dari staf hingga direktur utama. Tata cara dari mekanisme biaya jabatan tersebut diatur dalam PMK No.250/2008.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Hestu menyatakan rencana insentif tersebut masih digodok tidak hanya oleh DJP, melainkan juga Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjadi leading sector dalam perumusan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.

"Itu [insentif PPh21] dibahas di Kemenkeu dengan BKF dan lainnya," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi