EKONOMI DIGITAL

Soal PPN Perdagangan Online, Kemenkeu Susun PMK Turunan Perpu 1/2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 15:37 WIB
Soal PPN Perdagangan Online, Kemenkeu Susun PMK Turunan Perpu 1/2020

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal masih menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pemajakan atas transaksi dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Payung hukum ini akan menjadi beleid lanjutan untuk mengoptimalkan penerimaan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk bisa menunjuk penyelenggara PMSE – terutama yang berasal dari luar negeri – sebagai pemungut PPN masih dibutuhkan regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Perpu 1/2020.

“Saat ini masih menunggu PMK [keluar]," katanya Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Hestu menjelaskan rencana beleid tersebut masih digodok di level internal Kemenkeu. Dia juga belum masih belum bisa menjelaskan waktu rilis PMK tersebut ke publik. Simak artikel ‘Pemungutan PPN Perdagangan Online Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2020’.

PMK tersebut, lanjutnya, akan menjadi petunjuk teknis pemajakan atas transaksi elektronik, mulai dari tata cara hingga syarat pelaku usaha di ranah digital yang dapat ditunjuk sebagai subjek pajak dalam negeri yang memungut PPN.

“Saat ini [PMK] sedang disusun,” imbuh Hestu.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Terkait dengan PMSE ini, DJP belum lama ini merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Salah satu isinya adalah menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik.

Adapun pelaku usaha melalui sistem elektronik adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan di bidang PMSE yang terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam dan luar negeri.

Melalui peraturan ini, DJP memperluas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing. Pada beleid terdahulu, Peraturan Dirjen Pajak No.10/PJ/2018, hanya ada dua wajib pajak yaitu BUT yang berkedudukan di Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Jakarta.

Namun, kini seluruh pelaku usaha melalui sistem elektronik mulai dari BUT yang merupakan PPMSE dan berkedudukan di luar Jakarta, wajib pajak badan PPMSE dalam negeri dan luar negeri, pedagang luar negeri hingga penyedia jasa luar negeri terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini