OMNIBUS LAW

Soal Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani Minta Antisipasi dari DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 10:29 WIB
Soal Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani Minta Antisipasi dari DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar jajaran pimpinan Ditjen Pajak (DJP) mengetahui dan mengantisipasi segala hal yang berkaitan dengan rancangan undang-undangan (RUU) omnibus law perpajakan.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP, Senin (20/1/2020). Omnibus law perpajakan harus menjadi perhatian pemerintah di tengah upaya pengamanan target pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 23% pada tahun ini.

“Jadi, saya ingin Dirjen [Pajak] dan timnya untuk seluruh pimpinan di sini harus tahu dan antisipasi UU omnibus law, bahkan sebelum kita membahasnya dengan DPR,” katanya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Menurutnya, DJP perlu memikirkan dampak dan strategi yang akan dijalankan akibat rencana kebijakan, seperti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh), yang akan masuk dalam omnibus law. DJP dinilai perlu untuk melakukan kajian.

Sri Mulyani mengungkapkan DJP perlu mengantisipasi dan memahami maksud dari perubahan kebijakan yang terkait dengan pajak dividen, bunga, denda, pajak elektronik, serta fasilitas perpajakan. DJP juga harus bisa menjelaskan kepada masyarakat. Simak artikel ‘DJP Siapkan Langkah Mitigasi ‘Efek Samping’ Penerapan Omnibus Law’.

Pemahaman mengenai omnibus law perpajakan dinilai penting karena DJP juga memiliki tugas untuk menjaga momentum investasi dan kesempatan kerja. Seperti diketahui, selain omnibus law perpajakan, pemerintah juga akan menyodorkan omnibus law cipta lapangan kerja.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengaku target penerimaan tahun ini cukup menantang. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun atau 84,4% dari target Rp1.577,56 triliun. Artinya, shortfall mencapai Rp245,5 triliun. Penerimaan itu hanya tumbuh 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam APBN 2020, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.642,6 triliun. Itu artinya, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini ‘dipaksa’ untuk mencapai 23,3%. Target itu melompat jauh, terutama bila dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan 2019.

“Target pajak tahun 2020 yang meningkat 23% sudah sangat menantang dan sulit, tapi ini bukan satu-satunya tugas kita. Tugas lain adalah menjaga momentum investasi dan kesempatan kerja,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi