JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR berencana merevisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan UU Keuangan Negara akan direvisi secara omnibus bersamaan dengan UU lainnya, termasuk UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Untuk UU prioritas 2025, kita mengusulkan perubahan menjadi RUU tentang Keuangan Negara. Ini kita ajukan dengan metode omnibus law yang meliputi beberapa RUU jangka menengah," kata Hekal dalam rapat koordinasi pimpinan komisi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (17/9/2025).
Selain UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, UU yang akan turut direvisi antara lain UU 15/2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Meski demikian, Hekal mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu merevisi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). "Untuk perubahan UU P2SK Insyaallah bisa kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," ujar Hekal.
Oleh karena masih ada UU P2SK yang masih dalam proses revisi, Hekal mengatakan revisi atas UU Keuangan Negara berpotensi terlambat hingga 2026.
"Pertanyaannya, kalau itu nanti molor ke 2026, apakah 2026 akan diubah lagi RUU prioritasnya? Rasanya enggak mungkin selesai ini RUU prioritas 2025, mengingat kita masih butuh waktu untuk mengusahakan RUU P2SK bisa selesai pada masa sidang ini," ujar Hekal.
Sebagai informasi, UU Keuangan Negara adalah undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR setelah reformasi dan dilakukannya amandemen atas UUD 1945. Dalam Pasal 23C UUD 1945 telah ditegaskan bahwa hal-hal lain mengenai keuangan negara harus diatur dengan undang-undang.
Sebelum berlakunya UU Keuangan Negara, pengelola keuangan negara dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Kala itu, regulasi era kolonial dipandang tidak dapat mengakomodasi berbagai perkembangan dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan. (dik)