JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpandangan batas defisit anggaran sebesar 3% dari PDB dan batas rasio utang sebesar 60% dari PDB dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara ditetapkan secara arbitrary atau sembarangan.
Purbaya bercerita batas defisit dan utang dalam UU Keuangan Negara diadopsi dari Maastricht Treaty yang disepakati oleh negara-negara anggota Uni Eropa. Faktanya, kini mayoritas negara anggota Uni Eropa justru melanggar batas defisit dan utang tersebut.
"Kalau Anda lihat Uni Eropa kan Maastricht Treaty, 3% untuk defisit maksimum, 60% utang terhadap PDB. Semuanya dilanggar sekarang. Hampir semua negara Eropa melanggar," ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (20/9/2025).
Negara-negara maju lainnya seperti Amerika Serikat (AS) dan Jepang bahkan memiliki rasio utang di atas 100% dari PDB.
Menurut Purbaya, defisit anggaran terhadap PDB dan rasio utang terhadap PDB hanyalah indikator awal semata. Dia berpandangan aspek yang menjadi perhatian investor adalah kemampuan negara dalam membayar utang dan kemauan negara dalam membayar utang.
"Kita selama ini enggak pernah default, kekayaan kita juga cukup. Jadi enggak usah takut dengan batas-batas itu," ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya mengatakan pihaknya tidak memiliki rencana untuk melampaui batas defisit anggaran sebesar 3% dari PDB yang sudah diatur dalam UU Keuangan Negara.
Bila kondisi ekonomi membaik dan penerimaan pajak meningkat, pemerintah tidak memiliki kebutuhan untuk meningkatkan defisit anggaran ataupun rasio utang.
Sebagai informasi, Komisi XI DPR berencana merevisi UU Keuangan Negara secara omnibus bersamaan dengan undang-undang lainnya, seperti UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Revisi UU Keuangan Negara sudah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif Komisi XI DPR. (dik)