BERITA PAJAK HARI INI

Soal Laporan Realisasi Insentif Pajak, DJP: Pemanfaatan Harus Sesuai

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 08:45 WIB
Soal Laporan Realisasi Insentif Pajak, DJP: Pemanfaatan Harus Sesuai

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, yang menerima insentif terkait mitigasi dampak Covid-19 wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut masih menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Senin (11/5/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setelah pengajuan insentif disetujui, wajib pajak berkewajiban menyampaikan laporan realisasi insentif. Hal ini untuk melihat kebenaran atau mencegah penyalahgunaan insentif.

“Tentunya pemanfaatan insentif harus sesuai dengan yang diatur dalam PMK,” kata Hestu.

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). Baca artikel ‘Simak, Ini Tanggal Penyampaian Laporan Insentif Pajak ke DJP’.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai agenda pajak di tengah pandemi Covid-19 dan di masa mendatang. Topik ini diulas oleh Managing Partner DDTC Darussalam dalam Perspektif bertajuk 'Meracik Agenda Pajak: Kini dan ke Depan’ di Bisnis Indonesia.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengawasan Pemberian Insentif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan mekanisme pengawasan pemberian insentif terbagi menjadi dua tahap. Pertama, saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif. Kedua, saat wajib pajak menyampaikan laporan realisasi insentif.

Terkait penyampaian realisasi insentif, Hestu mengatakan bila dalam laporan tersebut ditemukan penyimpangan, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Penerbitan SP2DK ini juga berlaku jika wajib pajak tidak melaporkan realisasi insentif pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam PMK 44/2020. Simak artikel ‘DJP Siap Jalankan Pengawasan Insentif Pajak, Termasuk Pemeriksaan’. (DDTCNews)

  • Aplikasi Pelaporan Realisasi

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi pelaporan insentif pajak untuk pelaku usaha terdampak Covid-19 rampung bulan ini apabila mengacu kepada jadwal kerja. Aplikasi akan tersedia di www.pajak.go.id (DJP Online).

Iwan menjabarkan penyusuan aplikasi realisasi insentif pajak menjadi paling akhir dilakukan DJP lantaran akan mengakomodasi seluruh insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menanggulangi dan memitigasi dampak Covid-19. (DDTCNews)

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik
  • Insentif untuk UMKM

Terkait dengan insentif PPh final DTP untuk UMKM masa pajak April 2020, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan masih ada waktu untuk mengajukan surat keterangan PP 23/2018 sebelum deadline pelaporan realisasi PPh final DTP yaitu 20 Mei 2020.

“Pembinaan terhadap UMKM melalui edukasi perpajakan tetap dilaksanakan. Kami juga mengajak UMKM memanfaatkan insentif PPh final DTP ini,” katanya. Simak artikel ‘DJP Ubah Kelonggaran Pengajuan Insentif Pajak PMK 44/2020 untuk April’. (Kontan)

  • Langkah Sudah Tepat

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan langkah yang diambil Indonesia terkait pemanfaatan instrumen pajak untuk merespons Covid-19 sejauh ini sudah tepat. Langkah ini selaras dengan lebih dari 130 negara lainnya.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Relaksasi diperkirakan memberikan efek bagi pelebaran belanja perpajakan (tax expenditure). Pada saat yang sama, perlambatan ekonomi turut berimplikasi bagi perlambatan penerimaan pajak. Keduanya diprediksi akan membuat pertumbuhan penerimaan pajak 2019-2020 menjadi negatif. (Bisnis Indonesia)

  • Strategi Jangka Menengah

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dalam jangka menengah, dibutuhkan strategi yang berfokus pada pengurangan tax gap sekaligus memperluas basis pajak tanpa mendistorsi perekonomian terlalu besar.

Adapun usulan beberapa agenda ke depan antara lain, pertama, revisi UU di bidang perpajakan. Kedua, memperkuat administrasi pajak dengan teknologi informasi. Ketiga, mengubah paradigma relaksasi. Keempat, perluasan basis pajak. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?
  • Surat Setoran Pajak

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020 adalah diperlukannya kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak.

“Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran … tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut. Simak artikel ‘Peraturan Baru Soal SSP, Simak Kode Akun Pajak & Jenis Setoran di Sini’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Penerima Insentif

Sudah ada lebih dari 90.000 wajib pajak UMKM yang telah mengajukan dan mendapat insentif PPh final DTP. Dari 92.097 wajib pajak yang meminta insentif PPh final DTP, ada 90.604 yang sudah disetujui oleh DJP.

Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak – baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM – yang telah diberikan oleh DJP. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya