KEBIJAKAN PAJAK

Soal Insentif PPN Rumah, Sri Mulyani Diminta Segera Terbitkan PMK Baru

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:00 WIB
Soal Insentif PPN Rumah, Sri Mulyani Diminta Segera Terbitkan PMK Baru

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida saat menghadiri acara webinar, Kamis (29/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan menteri keuangan yang mengatur perpanjangan tenggat waktu insentif PPN atas properti ditanggung pemerintah (DTP) dari Agustus 2021 menjadi Desember 2021.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan sektor properti masih membutuhkan insentif untuk pulih dari tekanan Covid-19. Menurutnya, penerbitan aturan yang merevisi PMK 21/2021 akan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Kami masih mengharapkan suratnya bisa turun minggu ini. Kesepakatannya sudah, tetapi pelaksanaannya belum bisa selama PMK yang baru belum turun," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Paulus menuturkan sektor properti merupakan salah satu sektor yang mengalami pukulan berat akibat pandemi. Untuk itu, pelaku usaha properti masih sangat membutuhkan berbagai stimulus untuk pulih, termasuk dari sisi fiskal.

Dia menyebut pulihnya sektor properti akan berdampak pada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga. Selain itu, terdapat 350 industri kecil yang juga terkait dengan sektor properti seperti kasur, mebel, sapu, dan alat dapur.

Paulus menilai perpanjangan periode insentif PPN DTP akan memberikan tambahan ruang bagi sektor properti untuk pulih. Menurutnya, REI membutuhkan perpanjangan waktu insentif setidaknya hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

"Perpanjangannya akan diberikan sampai dengan Desember 2021," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui perpanjangan jangka waktu pemberian insentif PPN atas properti DTP hingga Desember 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Sekadar informasi, insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak