KEBIJAKAN PAJAK

Skema Pajak Karbon RI Bakal Beda dengan Negara Lain, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Skema Pajak Karbon RI Bakal Beda dengan Negara Lain, Ini Alasannya

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Skema pengenaan pajak karbon di Indonesia bakal berbeda dengan implementasi di negara lain. Di Indonesia, penerapan pajak karbon sebetulnya merupakan kombinasi dari skema pemajakan dan perdagangan karbon.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani menyampaikan langkah pemerintah untuk memilih kombinasi 2 aspek tersebut tak banyak diambil oleh banyak negara lain. Menurutnya, jalan tengah yang juga menyangkut perdagangan karbon ini bisa lebih ampuh menekan emisi gas rumah kaca.

"Di negara lain tidak ada link [antara pajak karbon dan perdagangan karbon]. Indonesia akan kaitkan antara pajak karbon dengan pasar karbon," katanya dalam acara bertajuk Carbon Tax Policy: A Key Role in Indonesia’s Sustainability, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Oka memaparkan skema penerapan pajak karbon akan melengkapi skema perdagangan karbon yang sudah diuji coba pada beberapa sektor usaha. Jika pelaku usaha menghasilkan emisi lebih tinggi dari ambang batas yang ditetapkan dapat melakukan perdagangan karbon melalui pembelian sertifikat penurunan emisi (SPE).

Selanjutnya, apabila skema perdagangan karbon belum mengompensasi emisi yang dihasilkan masa sisa gas rumah kaca tersebut baru dikenakan pajak karbon. Skema ini diyakini akan mendorong pelaku usaha mengembangkan pasar karbon. Di sisi lain, kebijakan fiskal menjadi pelengkap untuk menurunkan emisi dari kegiatan produksi.

"Sehingga skema implementasi pajak karbon ini sekaligus untuk mencapai prinsip keadilan dan keterjangkauan," terangnya.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Dia menambahkan pada tahap awal penerapan pajak karbon baru menyasar sektor pembangkit listrik yang menggunakan batu bara. Baru dalam jangka panjang nanti, cakupan sektor usaha akan diperluas dengan pertimbangan utama kesiapan implementasi pasar untuk mendukung penerapan perdagangan karbon.

"Sektor pembangkit listrik batu bara menjadi yang paling siap saat ini, tentu akan ada perluasan ke sektor lain dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kesiapan sektor usaha mengimplementasikan mekanisme pasar karbon," imbuhnya.

Terkait dengan penerapan pajak karbon, DDTCNews mengadakan debat berhadiah uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000). Sampaikan pendapat Anda paling lambat Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB pada artikel ‘Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!’.(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 23:12 WIB

Penerapan pengenaan pajak karbon di Indonesia merupakan langkah yang baik guna mengurangi emisi karbon di Indonesia yang terbilang cukup tinggi pada saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024