Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Prancis akhirnya mengalah dengan Amerika Serikat (AS) dalam perselisihan pengenaan pajak digital. Aksi unilateral yang diluncurkan Prancis pada awal 2019 itu akhirnya ditangguhkan setelah mendapat kecaman dari Amerika Serikat.
Keberhasilan Presiden AS Donald Trump mengancam Prancis – karena aksi unilateral dianggap mendiskriminasi raksasa teknologi digital dari Negeri Paman Sam – tersebut bisa jadi akan diberlakukan untuk negara lain. Terlebih, sejumlah negara telah menempuh langkah yang serupa dengan Prancis.
Di tengah upaya untuk mencapai konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital pada 2020, ternyata bermunculan aksi unilateral dari sejumlah negara. OECD pun mengingatkan agar ada kehati-hatian sehingga perselisihan yang terjadi antara Prancis dan AS tidak menyebar.
Negara mana saja yang berencana atau sudah menerapkan pajak digital tersebut? Berikut ini deretan beberapa negara yang memilih, memilih tapi batal menerapkan, atau bahkan sudah memberlakukan aksi unilateral tersebut. Â Â
Prancis
Pada Januari 2019, Prancis mengajukan rancangan undang-undang (RUU) Digital Service Tax (DST) yang kemudian disetujui senat. Selanjutnya, RUU tersebut diteken oleh Presiden Prancis pada 24 Juli 2019 dan dirilis secara resmi pada 25 Juli 2019 serta berlaku mulai 1 Januari 2019.
DST Prancis ditetapkan dengan tarif 3% dan menyasar perusahaan digital yang menerima pendapatan lebih dari 750 juta euro (setara Rp11,37 triliun) untuk layanan digital yang disediakan di seluruh dunia, dan 25 juta euro (setara Rp3,79 triliun) untuk layanan di Prancis.
Terdapat dua cakupan kegiatan yang dikenai pajak ini, yaitu penyedia layanan platform digital dan iklan digital. Pajak ini diestimasi akan mendatangkan penerimaan senilai 500 juta euro (setara dengan Rp7,8 triliun). Anda juga bisa membaca rincian skema pajak digital Prancis pada artikel berikut.
Austria
Negara ini mengajukan proposal pajak digital pada Januari 2019. Berdasarkan proposal tersebut, Austria akan mengenakan pajak dengan tarif 5% atas pendapatan iklan online. Melalui pajak ini, pemerintah diproyeksi akan mendapat penerimaan 30 juta euro (setara dengan Rp466,5 miliar).
Pada 10 Oktober 2019, Majelis Tinggi Parlemen Austria (Bundesrat) menyetujui RUU terkait pajak periklanan digital ini dan berlaku mulai 1 Januari 2020. Pajak ini menyasar perusahaan dengan omzet tahunan di seluruh dunia senilai 750 juta euro atau lebih dan tahunan omset 25 juta euro atau lebih (setara Rp379,2 miliar) di Austria.
Yunani
Negara ini  telah mengesahkan pajak digital pada 2019. Regulasi tersebut mengenakan pajak sebesar 2% atas biaya dari layanan iklan dan promosi ditambah dengan pajak atas nilai perangkat elektronik dengan tarif yang sama.
Hungaria
Hungaria telah meneken regulasi pajak digital sejak 2014. Adapun regulasi tersebut mengenakan pajak dengan tarif 7,5% atas pendapatan dari penjualan iklan. Pajak ini menargetkan penyedia konten media dengan pendapatan pajak global senilai 100 juta forint Hungaria (setara Rp4,5 miliar).
Secara lebih terperinci, pajak atas iklan digital ini menyasar pendapatan dari tiga kategori, yaitu entitas yang menerbitkan iklan untuk orang lain, untuk dirinya sendiri, atau entitas yang memperoleh iklan dari penyedia konten media yang berbasis di Hungaria.
Italia
Pemerintah Italia telah mengesahkan pajak digital yang disebut dengan ‘web tax’ pada 23 Desember 2019 lalu. Pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2020 dengan tarif 3% atas pendapatan dari layanan digital.
Adapun ‘web tax’ ini menargetkan perusahaan yang memiliki pendapatan global senilai lebih dari 750 juta euro (setara Rp11,6 triliun). Sementara itu, pendapatan di Italia dikenakan jika mencapai 5,5 juta euro (setara Rp85,1 miliar).
Belanda
Belanda mengajukan proposal pajak digital pada tahun anggaran 2020/2021. Proposal tersebut akan mengenakan withholding tax atas pembayaran dividen dan royalti untuk afiliasi pajak rendah.
Selandia Baru
Pemerintah Selandia Baru telah membuka konsultasi publik atas dua opsi pajak digital yang ditutup padal 18 Juli 2019. Dua opsi yang disodorkan pemerintah yaitu, menerapkan DST untuk transaksi digital tertentu secara terpisah dengan tarif 2% hingga 3% atas omzet dari perusahaan digital.
Jika berlaku, pajak ini akan menyasar perusahaan dengan omzet tahunan senilai 750 juta euro dari seluruh dunia atau omzet di Selandia Baru senilai 3,5 juta dolar Selandia Baru (setara Rp31,6 miliar).
Pajak itu diestimasi mendatangkan penerimaan senilai 18 juta euro (setara dengan Rp279,9 miliar) hingga 47 juta euro (setara dengan Rp730,8 miliar), tetapi bergantung pada desain yang akan diterapkan.
Spanyol
Negara ini telah mengajukan proposal pajak digital sejak 2019. Berdasarkan proposal tersebut, omzet dari perusahaan digital akan dijadikan dasar pengenaan pajak 3%. Pajak ini diproyeksi akan menambah penerimaan senilai 1,2 miliar euro (setara dengan 18,6 triliun).
Adapun pajak digital di Spanyol dikenakan terhadap perusahaan yang mengantongi pendapatan tahunan senilai 750 juta euro di seluruh dunia dan pendapatan di Spanyol senilai 3 juta euro (setara Rp45,5 juta)
Secara lebih terperinci, pajak ini menyasar pendapatan digital yang diperoleh dari layanan dan penjualan iklan online serta penjualan data. Saat ini, pajak digital masih tahap usulan karena Parlemen Spanyol menolak RUU pajak digital. Namun, diskusi DST kemungkinan akan diperkenalkan kembali.
Turki
Pemerintah Turki telah meneken regulasi terkait pajak digital pada 2019. Regulasi tersebut mengatur pengenaan pajak secara withholding atas pembayaran yang dilakukan untuk layanan iklan online lintas batas dengan tarif 15%.
Pajak digital Turki menyasar perusahaan dengan pendapatan di seluruh dunia senilai 750 juta euro dan pendapatan di Turki senilai 20 juta lira turki (setara Rp46,2 miliar). Adapun layanan digital yang disasar termasuk layanan iklan, penjualan konten, dan layanan berbayar di situs web media sosial
Inggris
Pengesahan regulasi pajak digital Inggris ditunda hingga April 2020. Regulasi itu mengatur pengenaan pajak sebesar 2% atas tarif pajak atas omset perusahaan digital. Pajak tersebut diproyeksi akan menyumbang penerimaan senilai 443 juta euro (setara dengan 6,9 triliun).
Adapun pajak digital inggris akan menyasar perusahaan yang mengantongi pendapatan senilai 500 juta pound sterling (setara Rp8,9 triliun) dari seluruh dunia dan 25 juta pound sterling (setara Rp446,4 miliat) di Inggris. Pajak ini dikenakan atas pendapatan dari layanan mesin pencari, platform media sosial, dan marketplace.
Republik Ceko
Kementerian Keuangan Republik Ceko telah mengajukan rancangan undang-undang RUU pajak digital ke parlemen pada 5 September 2019. Adapun RUU tersebut mencanangkan pengenaan pajak terhadap raksasa digital global mulai pertengahan 2020.
Pajak ini menyasar perusahaan dengan pendapatan global senilai 750 juta euro dan pendapatan dari Republik Ceko senilai 50 juta crown Ceko (setara Rp30,2 miliar). Pajak ini mencakup pendapatan dari layanan iklan online layanan platform digital dan penjualan data pengguna.
Malaysia
Pemerintah Malaysia pertama kali mengumumkan penerapan pajak digital pertama kali saat penyusunan anggaran 2019. Pengumuman itu kemudian dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan selama penyusunan anggaran 2020.
Berdasarkan pengumuman itu, pajak digital dicanangkan bertarif 6% dan akan dikenakan mulai 1 Januari 2020. Pajak ini menyasar penyedia layanan asing yang menjual barang atau menyediakan layanan di Malaysia.
Adapun penyedia layanan asing yang disasar adalah perusahaan yang mengantongi pendapatan senilai 500.000 ringgit (setara Rp1,6 miliar). Pemerintah Malaysia diproyeksi dapat memperoleh pendapatan senilai RM2,4 miliar (setara Rp8,1 triliun) per tahun dari penerapan pajak digital ini.
Singapura
Pemerintah Singapura akan memungut good and services tax (GST) atas penjualan layanan digital kepada konsumen Singapura mulai 1 Januari 2020. Pajak ini menyasar penyedia layanan digital asing dengan omzet global tahunan senilai lebih dari 1 juta dolar Singapura dan tingkat penjualan di Singapura senilai 100.000 dolar singapura (setara Rp1,1 miliat)
Belgia
Pemerintah Belgia mengusulkan penerapan pajak digital dengan tarif 3%. Pajak ini menargetkan perusahaan dengan pendapatan global senilai 750 juta euro atau lebih penghasilan kena pajak di Uni Eropa senilai 50 juta euro atau lebih (setara Rp758,5 miliar).
Adapun layanan digital yang dikenai pajak adalah layanan iklan online yang ditujukan bagi pengguna platform digital, penjualan data pengguna, layanan platform digital yang mempercepat interaksi antara pengguna dan transfer barang serta jasa antar pengguna.
Polandia
Otoritas mengumumkan pada Mei 2019 bahwa Polandia akan memperkenalkan perpajakan digital. Namun, pada September 2019, Pemerintah Polandia telah menangguhkan upaya pajak digital dan menyatakan ingin mengadopsi solusi yang dicapai di tingkat Uni Eropa.
Adapun wacana pajak digital yang dicanangkan sebelumnya bertarif 3% dan menyasar bentuk usaha tetap virtual atau kehadiran digital yang terkena pajak di Polandia berdasarkan pada 3 ambang yaitu pendapatan, pengguna, dan kontrak digital.
Slovenia
Kementerian Keuangan Slovenia pada 20 Juni 2019 mengumumkan bahwa pemerintah telah menyerahkan proposal rancangan undang-undang pajak digital kepada Majelis Nasional. Namun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dan detail yang dipublikasikan.
Selain itu, Komisi Eropa juga telah mengajukan proposal atas pajak digital pada 2018. Berdasarkan proposal tersebut aka nada pajak dengan tarif 3% atas omzet perusahaan digital. Penerapan pajak tersebut diproyeksi mendatangkan penerimaan senilai 5 miliar euro (setara dengan Rp77,7 triliun).
Sejumlah negara yang melakukan aksi unilateral menyebut tindakan itu hanya bersifat sementara. Mereka akan tetap melanjutkan upaya untuk mencapai kesepakatan multilateral dan sepakat untuk menghapus langkah tersebut ketika solusi internasional ditemukan.
Sementara itu, berkenaan dengan pajak digital, Indonesia belum menerapkan tarif pajak khusus. Namun, pemerintah tengah menyusun rancangan omnibus law perpajakan yang didalamnya akan memasukkan pula sejumlah ketentuan terkait pajak digital.
Dalam rencana awal, omnibus law perpajakan akan memuat dua langkah yang berkaitan dengan pajak digital. Pertama, pengaturan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi perusahaan digital. Kedua, perubahan definisi bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik. (kaw)