KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Juni 2025 | 09.00 WIB
Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: foto oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR menegaskan bakal mendukung rencana Indonesia bergabung dalam Organisation for Economic Co-operation Development (OECD).

Ketua BKSAP DPR Mardani Ali Sera mengatakan parlemen turut memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan peta jalan aksesi Indonesia ke OECD. Misal, bersinergi dengan pemerintah dalam menyusun regulasi dan kerangka legislasi yang sejalan dengan rekomendasi OECD dan agenda pembangunan nasional.

"Intinya adalah permintaan kita menjadi anggota [OECD] harus berjalan dengan lancar, dengan mulus," katanya, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Mardani mengatakan bergabungnya Indonesia dalam OECD dapat membawa manfaat langsung terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, keanggotaan di OECD juga dapat menghindarkan Indonesia dari jebakan negara pendapatan menengah serta mendorong transisi menuju negara maju.

Dia menyebut keuntungan dari menjadi anggota OECD antara lain pembukaan akses pasar ekspor yang lebih luas. Selain itu, Indonesia juga dapat memperbaiki tata kelola pemerintahannya apabila mengikuti standar OECD, termasuk di bidang pajak.

"Yang paling utama kita bisa meningkatkan sistem perpajakan kita, sistem tenaga kerja kita, sistem pertambangan kita, sistem penataan negara kita," ujarnya.

Belum lama ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi menyerahkan dokumen initial memorandum yang merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia kepada OECD. Dokumen ini diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann di sela-sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Prancis.

Selanjutnya, proses aksesi akan melibatkan evaluasi yang mendalam dan komprehensif oleh sekretariat OECD serta berbagai komite teknis di OECD, yang mencakup berbagai area kebijakan. Evaluasi ini bertujuan menilai keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik di Indonesia dengan instrumen-instrumen OECD yang relevan.

Dalam proses tersebut, penyesuaian terhadap regulasi, kebijakan, dan praktik di negara kandidat seringkali diperlukan untuk mencapai standar dan best practice OECD, yang pada gilirannya dapat menjadi katalis untuk reformasi kebijakan ke arah yang lebih baik.

Setiap komite OECD yang terlibat dalam proses aksesi Indonesia akan melakukan kajian teknis yang kemudian diakhiri dengan penyampaian opini formal kepada Dewan OECD. Pemerintah berharap dapat menyelesaikan proses aksesi ini pada 2027. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.