UNI EROPA

Perusahaan Raksasa Digital Bakal Kena Pajak 3%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 11:51 WIB
Perusahaan Raksasa Digital Bakal Kena Pajak 3%

BRUSSEL, DDTCNews – Komisi Uni Eropa akan segera memajaki perusahaan teknologi digital raksasa seperti eBay Inc atau Twitter Inc. dengan tarif 3% atas pendapatan brutonya. Proposal tersebut rencananya akan rilis pada 21 Maret 2018.

Sebagaimana dilansir dari Bloomberg, pemberlakuan kebijakan itu dilandasi karena Komisi Eropa menilai kontribusi perusahaan teknologi digital itu selama ini lebih rendah dari nilai seharusnya.

“Negara-negara di UE masih mencari metode untuk memajaki perusahaan digital, termasuk Amazon dan Facebook, agar bisa mengetahui berapa nilai atau keuntungan yang diperoleh atas operasionalnya,” demikian isi draf proposal Uni Eropa, Jumat (16/3).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Tak hanya eBay dan Twitter, Uni Eropa pun ternyata masih mencari strategi untuk memajaki perusahaan teknologi lainnya seperti Facebook Inc dan Amazon.com Inc. Meski begitu, Komisi Eropa menyadari upaya ini hanya menjadi solusi jangka pendek saja, sembari menyiapkan kebijakan jangka panjangnya.

Pajak ini berlaku pada perusahaan teknologi digital raksasa yang menawarkan berbagai layanan seperti iklan, kanal digital multisisi, kanal interaksi sosial, hingga kanal layanan niaga baik berupa barang dan jasa.

Pengenaan pajak akan berlaku untuk perusahaan yang memiliki pendapatan tahunan global total lebih dari US$920 juta atau setara Rp12.650 miliar per tahun. Kemudian pajak itu juga berlaku pada perusahaan yang menawarkan jasa digital di kawasan Uni Eropa dengan total pendapatan US$64 juta atau Rp880 miliar per tahun.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Parameter ini bisa berubah sampai proposal kebijakan itu disahkan. Proposal itu muncul karena Komisi Ekonomi Uni Eropa memandang sistem perpajakan tradisional selain ini tidak mengakomodir kebutuhan untuk memajaki perusahaan teknologi digital.

Namun, untuk disahkan, proposal itu butuh persetujuan dari 28 negara anggota Uni Eropa, sehingga jika ada satu negara yang tidak setuju, maka penerapan kebijakan itu bisa terhambat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya