DALAM upaya melindungi basis pajak di tiap yurisdiksi, otoritas pajak kian memfokuskan pemeriksaan pada transaksi jasa antarperusahaan dalam satu kelompok usaha (transaksi jasa intragrup).
Tidak mengherankan jika jasa intragrup menjadi salah satu bentuk transaksi afiliasi yang berisiko memunculkan sengketa antara otoritas dan wajib pajak. Permasalahan utama yang sering muncul terkait dengan kelayakan pengakuan biaya jasa sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Salah satu pertanyaan penting dalam pemeriksaan pajak adalah apakah biaya jasa intragrup yang dibayarkan oleh wajib pajak dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak?
Untuk menjawab hal tersebut, wajib pajak harus dapat membuktikan bahwa biaya jasa intragrup tersebut berkaitan erat dengan kegiatan usaha. Selain itu, wajib pajak harus dapat membukti bahwa biaya jasa intragrup itu dapat memberi manfaat nyata sebanding dengan hasil yang diperoleh.
Terkait dengan manfaat, harus dapat ditunjukkan bahwa penerima jasa benar-benar membutuhkan jasa tersebut. Dengan kata lain, apabila jasa tersebut tidak disediakan oleh entitas dalam grup maka penerima jasa tetap akan mencari jasa serupa dari pihak ketiga.
Selain keberadaan manfaat, hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah kewajaran remunerasi atau imbalan atas jasa yang dibayarkan. Aspek ini menjadi indikator bahwa transaksi dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle (ALP).
Prinsip ini menekankan bahwa harga atau laba atas transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa harus setara atau berada dalam rentang wajar jika dibandingkan dengan transaksi serupa oleh pihak independen.
Di samping itu, otoritas pajak memiliki acuan hukum untuk melakukan pemeriksaan atas transaksi antarpihak berelasi, sebagaimana diatur dalam SE-50/PJ/2013. Dalam SE itu ditegaskan pentingnya pengujian kewajaran harga dalam transaksi afiliasi, termasuk transaksi jasa intragrup.
Dalam pelaksanaannya, pembuktian atas manfaat jasa dan kewajaran imbalan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Tidak jarang, otoritas pajak menilai bahwa jasa yang dibebankan tidak memberikan manfaat nyata.
Dalam konteks ini, dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang memadai sangat krusial untuk pembuktian faktualitas dari keberadaan transaksi jasa intragrup. Selain itu, TP Doc juga berguna untuk pengujian manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan.
Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif secara langsung, ikuti exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Mengelola Salah Satu Risiko Transfer Pricing dalam Pemeriksaan Pajak.
Acara akan digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC. Sebanyak 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing akan hadir sebagai pemateri. Mereka adalah Assistant Manager of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Senior Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti.
Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.
Pelatihan berbasis pemahaman konseptual dan simulasi uji manfaat sangatlah penting. Dengan pemahaman fundamental, peserta diharapkan dapat menyikapi tantangan nyata menyangkut transfer pricing. Simulasi ini membantu pemahaman teknis, khususnya terkait pembuktian manfaat jasa intragrup dan penilaian kewajaran imbalan yang dibayarkan.
Adapun topik yang akan dibahas oleh pemateri meliputi:
Adapun fasilitas untuk peserta antara lain:
Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 7 Juli 2025) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).