AUSTRIA

Setelah Prancis, Negara Ini Bakal Kenai Pajak 5% Pada Raksasa Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 10:58 WIB
Setelah Prancis, Negara Ini Bakal Kenai Pajak 5% Pada Raksasa Digital

Menteri Keuangan Austria Hartwig Löger.

JAKARTA, DDTCNews – Austria berencana mengenakan pajak 5% untuk raksasa digital, menyusul langkah Prancis.

Pada Rabu (3/4/2019), Menteri Keuangan Austria Hartwig Löger telah menyodorkan bagian pertama dari paket pajak digital untuk dievaluasi. Paket ini mengenalkan pajak digital 5% untuk perusahaan besar, klausul kewajiban platform agensi digital, dan PPN wajib untuk platform ritel digital.

“Melalui paket pajak digital, kami menutup celah pajak dan dengan demikian memastikan bahwa perusahaan digital besar, platform agensi, dan platform ritel dipanggil untuk bertanggung jawab,” jelas Hartwig Löger, seperti dikutip dari keterangan resminya, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dia mengatakan melalui perpajakan yang adil atas ekonomi digital, pemerintah ingin membangun ekuitas dalam perpajakan. Pajak 5% akan dikenakan pada pendapatan iklan online sehubungan dengan penjualan global 750 juta euro dengan 25 juta euro berasal dari penjualan iklan digital di Austria.

Sekitar 15 juta euro dari pendapatan pajak ini akan dimanfaatkan untuk proses transformasi digital perusahaan media Austria. Media tradisional menghadapi tantangan besar akibat dampak dari perusahaan digital raksasa, hal ini bisa diatasi dengan menggunakan model bisnis komersial.

“Untuk memperkuat Austria sebagai lokasi media, sekaligus mengamankan identitas negara untuk masa depan, dana digitalisasi akan dibentuk. Kami akan menggunakan dana ini untuk mendukung proses transformasi digital perusahaan media Austria,” paparnya.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan tersebut kepada platform ritel digital. Pengiriman paket atau barang dari negara ketiga yang sebelumnya dibebaskan dari pungutan PPN – jika nilai barang lebih rendah dari 22 euro – nantinya akan dikenakan pajak.

“Kami berupaya untuk mengakhiri peluang penghindaran pajak. Pada masa depan, semua penjualan akan dipajaki mulai dari sen pertama,” tutur Sekretaris Kementerian Keuangan Austria Hubert Fuchs.

Dalam implementasinya, platform agensi digital harus bertanggung jawab penuh atas kewajiban pengungkapan data pemesanan dan penjualan kepada otoritas berwenang. Jika platform melakukan pelanggaran terhadap kewajiban ini, platform akan bertanggung jawab atas penjualan ‘agen pemberi izin’ yang belum dibayar.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

“Melalui langkah ini, kami mengambil platform agensi digital untuk melakukan tugas. Tidak ada yang berhak untuk menghindari kewajiban membayar pajak,” kata Fuchs.

Kebijakan ini menjadikan Austria sebagai negara kedua di Uni Eropa yang berani menetapkan pajak baru bagi perusahaan digital raksasa milik Amerika Serikat (AS). Pemerintah memprediksi penerapan pajak itu akan menambah penerimaan negara dari sektor pajak hingga 200 juta euro (Rp3,18 triliun) per tahunnya.

Sementara, negara yang pertama mencetuskan untuk menerapkan pajak ini adalah Prancis dengan prediksi penerimaan tambahan mencapai 500 juta euro (Rp7,97 triliun) per tahun. Prancis menerapkan pajak 3% atas pendapatan global melebihi 750 juta euro dengan 25 euro juta dari dalam negeri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara