PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 17 Juni 2025 | 20.00 WIB
PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi mencabut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ/2009. Beleid itu sebelumnya mengatur tentang besaran kupon makanan/minuman bagi pegawai, penetapan daerah tertentu, serta batasan sarana dan fasilitas di lokasi kerja.

Pengaturan ketentuan dalam PER-51/PJ/2009 itu berkaitan dengan biaya pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Pencabutan beleid itu dilakukan menyusul berlakunya PER-8/PJ/2025 pada 21 Mei 2025.

ā€œPada saat Peraturan Direktur Jenderal ini [PER-8/PJ/2025] mulai berlaku:...Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009...dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,ā€ bunyi Pasal 147 angka 2 PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

PER-51/PJ/2009 merupakan petunjuk pelaksana dari PMK 83/2009. Pada dasarnya, PER 51/PJ/2009 memerinci ketentuan besaran kupon makanan dan/atau minuman serta natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Berdasarkan PER-51/PJ/2009, nilai kupon makanan dan/atau minuman yang diberikan kepada pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/aau minuman di kantor dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, sepanjang nilainya wajar.

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-51/PJ/2009, nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja (kantor).

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan PMK 83/2009, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Nah, PER-51/PJ/2009 memerinci ketentuan penetapan daerah tertentu, tata cara pengajuan permohonan penetapan sebagai daerah tertentu, serta batasan mengenai sarana dan fasilitas yang diberikan.

Sebenarnya, ketentuan yang diatur dalam PER-51/PJ/2009 sudah tidak relevan sejak berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Berlakunya UU HPP, PP 50/2022, dan PMK 66/2023, membuat perusahaan dapat membebankan seluruh biaya perihal pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dengan demikian, berlakunya UU HPP dan aturan turunannya membuat ketentuan dalam PER-51/PJ/2009 tidak lagi berlaku. Namun, UU HPP, PP 50/2022 dan PMK 66/2023 tidak secara eksplisit mencabut PER-51/PJ/2009.

Dengan demikian, berlakunya PER-8/PJ/2025 sejak 21 Mei 2025 menjadi legitimasi dicabutnya ketentuan dalam dalam PER-51/PJ/2009. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.