PENG-2/PJ/2025

Dirjen Pajak Instruksikan Pegawai DJP Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 25 Juni 2025 | 11.00 WIB
Dirjen Pajak Instruksikan Pegawai DJP Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengimbau seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, kepada pegawai DJP.

Imbauan tersebut tertuang dalam Pengumuman No. PENG-2/PJ/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Tahun 2025. DJP mengingatkan penerimaan gratifikasi merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan penerimaan suap yang merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas DJP dalam PENG-2/PJ/2025, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Melalui pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan seluruh layanan administrasi yang diberikan DJP tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, DJP menekankan layanan administrasi perpajakan merupakan hak wajib pajak

Untuk itu, wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk lapor apabila mendapati tindakan pelanggaran integritas yang dilakukan pegawai DJP.

“Dalam hal wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP, diminta untuk segera melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id,” terang DJP.

Melalui pengumuman tersebut, DJP juga meminta pegawainya untuk menolak dan melaporkan gratifikasi apabila ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh wajib pajak.

Pegawai DJP dapat melaporkan gratifikasi melalui 2 saluran. Pertama, unit pengendalian gratifikasi (UPG) pada tiap-tiap unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi.

Kedua, sarana pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK), melalui: (i) laman gol.kpk.go.id; atau (ii) aplikasi GOL KPK mobile yang dapat diunduh dari toko aplikasi resmi.

Untuk saluran kedua, pegawai DJP harus melaporkan gratifikasi maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi.

“DJP mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai dan wajib pajak yang telah berkomitmen untuk menjaga integritas dan nilai-nilai Kemenkeu dengan tidak menerima, tidak memberi, dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” jelas DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Pejuang Cinta
baru saja
Kalo di daerah tau sendiri lah ya. Banyak WP kurang paham tata cara perpajakan menjadi celah gurihhhh.... Malah ngajak kongkow....
user-comment-photo-profile
Joni Joni
baru saja
Himbauan dari dulu ada ..