LAPORAN DDTC DARI INDIA

Aksi Unilateral Makin Marak Jelang Tenggat Pencapaian Konsensus Global

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Desember 2019 | 18.24 WIB
Aksi Unilateral Makin Marak Jelang Tenggat Pencapaian Konsensus Global

Suasana konferensi. 

MUMBAI, DDTCNews – Prospek untuk mencapai kata sepakat dalam memajaki transaksi ekonomi digital masih menjadi agenda utama dari OECD/G20 melalui Task Force on Digital Economy. Namun, semakin banyak negara yang melakukan aksi unilateral dan tidak lagi menunggu konsensus global.

Hal tersebut diungkapkan oleh President International Fiscal Association (IFA) Murray Clayson saat memberikan sambutan dalam acara International Tax Conference. Menurutnya, tatanan perpajakan global tengah berada persimpangan jalan karena perkembangan ekonomi digital.

“Tiga hari pembahasan pokoknya adalah bagaimana arsitektur pajak internasional akan mengalami perubahan yang radikal,” pesannya melalui video dalam konferensi yang mengambil tema 'Global Tax Reform: An Ambitious Dream?' di ITC Maratha Hotel, Mumbai, Kamis (5/12/2019).

Murray menuturkan perubahan besar lanskap perpajakan global tersebut dimulai dengan munculnya ide untuk menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS). Gaungnya semakin kuat pada saat ini dengan adanya tuntutan untuk menjawab tantangan dari ekonomi digital lintas yurisdiksi.

Dalam perkembangan terkini terdapat dua pilar yang digadang-gadang menjadi jawaban atas pemajakan ekonomi digital. Pilar pertama terdiri atas pendekatan baru untuk membagi hak pemajakan. Pilar kedua terkait dengan adanya tarif minimum yang berlaku secara global untuk transaksi ekonomi yang dilakukan di ranah digital.

Ambisi dan harapan OECD untuk mencapai konsensus global pada tahun depan, lanjut Murray, dihadapkan dengan realitas semakin banyaknya negara yang meluncurkan aksi unilateral dalam menjawab tantangan pemajakan dari ekonomi digital.

Kebijakan unilateral yang dilakukan oleh Inggris, India, Perancis, Meksiko, Kanada, dan Uganda menjadi sedikit contoh nyata adanya keputusan untuk menjalankan aksi sepihak dalam memajaki transaksi ekonomi digital.

“Inggris dan Uni Eropa sudah mempunyai proposal Digital Tax Services (DST). Untuk Inggris akan bersiap pada April 2020. Uni Eropa menyiapkan solusi jika tidak ada kesepakatan pada tahun depan," paparnya.

Namun, persoalan tidak akan berhenti pada titik kebijakan baru setiap negara dalam menghadapi raksasa digital seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple (GAFA). Kebijakan Amerika Serikat (AS) juga harus menjadi kalkulasi karena mulai munculnya langkah pembalasan dari pemerintahan Presiden Donald Trump kepada negara yang menerapkan pajak baru untuk perusahaan digital.

“Saat negara seperti Perancis dan Italia hendak melindungi basis pajaknya, muncul aksi provokasi dan pembalasan perdagangan dari AS, seperti kebijakan AS atas impor wine dari Prancis,” paparnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.