Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juni 2025
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut menurunkan threshold peningkatan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi dari 150% menjadi 125%.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan threshold ini direvisi turun agar simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengalami penurunan usaha.
"Jadi penurunan ke 125% tersebut untuk balancing dinamisasi dari sisi fiskus dan dari sisi wajib pajak," ujar Bimo, Selasa (17/6/2025).
Melalui Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025, DJP berwenang meningkatkan nilai angsuran PPh Pasal 25 bila PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 125% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan angsuran.
Dahulu, KEP-537/PJ/2000 mengatur nilai angsuran PPh Pasal 25 baru akan ditingkatkan bila PPh yang akan tertuang diperkirakan melebihi 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
Threshold peningkatan angsuran PPh Pasal 25 yang dalam aturan lama sebesar 150% tersebut tidak simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 yang sebesar 75%.
"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 kepada dirjen melalui kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dalam hal terjadi perubahan kegiatan usaha atau kegiatan wajib pajak ... dengan menunjukkan bahwa setelah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25," bunyi Pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025.
PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)