Ilustrasi.
BERLIN, DDTCNews - Jerman berencana untuk mengenakan pajak sebesar 10% terhadap platform-platform digital besar seperti Google dan Facebook.
Menteri Kebudayaan Jerman Wolfram Weimer mengatakan pengenaan pajak atas platform digital yang menggunakan konten media merupakan salah satu agenda besar dari pemerintahan Kanselir Friedrich Merz.
"Pajak atas platform digital besar Amerika Serikat (AS) seperti Google dan Facebook merupakan salah satu agenda saya. Kami berpandangan pajak sebesar 10% sudah cukup moderat," kata Weimer, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Weimer mengatakan perusahaan seperti Google dan Facebook memperoleh penghasilan yang tinggi dari kegiatan usaha di Jerman. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut memberikan kontribusi yang minim terhadap penerimaan pajak Jerman.
"Perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh margin laba yang tinggi dengan memanfaatkan konten media dan budaya Jerman. Namun, mereka tidak membayar pajak dan tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat Jerman," ujar Weimer.
Weimer pun mengatakan pihaknya telah menyiapkan draf regulasi pengenaan pajak atas platform digital serta mengundang pihak Google untuk mendiskusikan beragam kebijakan alternatif selain pajak.
"Kami telah mengundang Google dan perwakilan industri ke kantor kanselir untuk melakukan pembicaraan guna mengkaji langkah alternatif seperti kontribusi sukarela," ujar Weimer seperti dilansir politico.co.
Sebagai informasi, Amerika Serikat (AS) telah mengancam akan menerapkan retaliasi terhadap negara lain yang mengenakan pajak digital dan pajak sejenisnya. Menurut AS, pengenaan pajak digital bakal berdampak secara disproporsional terhadap perusahaan sektor digital asal AS.
Presiden AS Donald Trump juga telah memerintahkan United States Trade Representative (USTR) untuk melanjutkan investigasi Section 301 atas penerapan pajak digital oleh beberapa negara seperti Prancis, Austria, Italia, Spanyol, Turki, dan Meksiko.
Bila investigasi Section 301 menunjukkan bahwa pajak digital yang dikenakan suatu negara bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS, pemerintah AS akan menerapkan bea masuk retaliasi atas barang impor dari negara dimaksud. (dik)