KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muluskan Aksesi, DPR Minta Semua PP dan Perda Patuhi Standar OECD

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Mei 2025 | 12.00 WIB
Muluskan Aksesi, DPR Minta Semua PP dan Perda Patuhi Standar OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR menilai pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja keras agar proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation Development (OECD) berjalan mulus.

Wakil Ketua BKSAP DPR Bramantyo Suwondo mengatakan pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan semua peraturan yang telah diterbitkan sesuai dengan standar OECD. Sementara untuk undang-undang yang disahkan oleh DPR, dia mengeklaim sudah sejalan dengan standar OECD.

"Secara undang-undang kita sudah mengikuti standar dari OECD, tetapi perlu ada pengawasan yang lebih detail tentang [peraturan] turunannya," katanya dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Bramantyo mengatakan DPR turut mendukung upaya Indonesia berproses dalam melakukan aksesi menjadi anggota OECD. Bergabungnya Indonesia menjadi anggota OECD diharapkan mampu membawa banyak keuntungan antara lain peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, penguatan institusi, serta keterbukaan akses pasar.

Dia menjelaskan BKSAP DPR juga aktif menjaring masukan guna memastikan proses aksesi menjadi anggota OECD berjalan lancar, termasuk dari kalangan akademisi. Berdasarkan masukan yang diterima tersebut, pemerintah pusat dan daerah dianggap masih perlu memperkuat peraturan turunan yang diterbitkan agar sesuai dengan standar OECD.

"Peraturan seperti peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan berbagai macam agar implementasinya dari standar itu dijalankan dengan baik sehingga waktu nanti melakukan diplomasi memperkuat [posisi Indonesia]," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia terus berproses dalam melakukan aksesi menjadi anggota OECD. Saat ini, penyusunan initial memorandum sudah hampir rampung, serta akan diserahkan kepada OECD saat Ministerial Meeting OECD 2025 di Paris pada 3-4 Juni 2025.

Initial memorandum adalah dokumen yang berisi penilaian mandiri yang dilakukan pemerintah atas kesesuaian regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia terhadap standar yang ditetapkan OECD. Dokumen itu menjadi acuan dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

Setelah OECD melakukan peninjauan terhadap dokumen tersebut, barulah Indonesia bersiap-siap melakukan penyelarasan regulasi agar sesuai dengan standar OECD. Adopsi standar OECD ini juga dinilai penting untuk membantu Indonesia menyelesaikan permasalahan negosiasi soal tarif dengan Amerika Serikat.

"Kenapa standar OECD penting? Karena jadi benchmark dalam negosiasi dengan Amerika. Ternyata di Amerika, benchmark untuk [menerapkan kebijakan] tarif dan nontarif merujuk ke OECD," ucapnya beberapa waktu lalu. (dik) 

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.