PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap! Transaksi SUN Khusus PPS Dibuka Lagi pada 22 Agustus 2022

Dian Kurniati
Minggu, 14 Agustus 2022 | 08.00 WIB
Siap-Siap! Transaksi SUN Khusus PPS Dibuka Lagi pada 22 Agustus 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 22 Agustus 2022.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebut pemerintah akan menawarkan 2 seri SUN yang sama dengan sebelumnya, yaitu FR0094 dan USDFR003, dalam transaksi tersebut.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

DJPPR menyebut pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Kemudian, berdasarkan PMK 38/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 22 Agustus 2022, serta setelmennya pada 25 Agustus 2022. Untuk keempat kalinya, pemerintah akan kembali menawarkan 2 seri SUN dalam transaksi tersebut.

Pertama, seri FR0094 yang berdenominasi rupiah dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2028. Jenis kuponnya fixed rate dengan kisaran yield 6,43%-5,75%.

Kemudian, ada seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS dengan tenor 10 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Jenis kuponnya fixed rate dengan kisaran yield 3,75%-4,15%.

Pada transaksi yang dilakukan Juni 2022, pemerintah mencatat penerbitan SUN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS senilai Rp659,9 miliar dan US$5,85 juta. Secara keseluruhan, harta bersih PPS yang telah diinvestasikan dalam SUN sejauh ini mencapai Rp1,05 triliun dan US$11,84 juta.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkap melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPD kepada Ditjen Pajak (DJP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.