APBN 2025

Pemerintah Mulai Tawarkan ORI028, Tarif Pajaknya 10%

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 September 2025 | 18.09 WIB
Pemerintah Mulai Tawarkan ORI028, Tarif Pajaknya 10%
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan 2 produk surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI028T3 dan ORI028T6, mulai hari ini.

Penerbitan ORI028T3 dan ORI028T6 menjadi bagian dari kebijakan pendanaan APBN 2025. Melalui instrumen ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada individu untuk yang ingin berinvestasi secara aman.

"Pemerintah kembali menawarkan ORI kepada masyarakat Indonesia dengan seri ORI028T3 dan ORI028T6 sebagai alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan," bunyi pengumuman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dikutip pada Senin (29/9/2025).

Pemerintah menawarkan ORI028T3 dan ORI028T6 mulai 29 September hingga 23 Oktober 2025. Kupon ORI028T3 dan ORI028T6 bersifat tetap (fixed rate), masing-masing sebesar 5,35% dan 5,65% per tahun.

ORI028T3 memiliki tenor selama 3 tahun, sementara ORI028T6 bertenor 6 tahun. ORI028T3 dan ORI028T6 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antarinvestor domestik atau lokal, yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ORI028T3, serta Rp1 juta hingga Rp10 miliar untuk ORI028T6. Proses pemesanan pembelian ORI028T3 dan ORI028T6 dilakukan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di ORI027T3 dan ORI027T6 sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 28 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).

"Perpajakan: PPh final 10%," bunyi pengumuman DJPPR.

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada SBN adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang sebelumnya 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.