PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Seluruh Sektor Utama Tumbuh Dua Digit, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 12:30 WIB
Setoran Pajak Seluruh Sektor Utama Tumbuh Dua Digit, Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak pada seluruh sektor usaha utama terus membaik dan berada pada zona positif hingga Mei 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 51%, lebih tinggi ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar 5,7%. Menurutnya, sektor manufaktur menjadi andalan penerimaan pajak karena kontribusinya mencapai 30%.

"Kami melihat pertumbuhannya tidak kecil, bahkan semuanya double digit," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Secara umum, lanjut Sri Mulyani, kinerja penerimaan pajak didorong oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan dampak kebijakan perpajakan. Selain itu, ada pula faktor seperti penurunan restitusi pajak dan kenaikan angsuran PPh Pasal 25.

Dia menyebut pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan melanjutkan tren positif yang terjadi sejak awal tahun.

Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor manufaktur tumbuh 51% atau melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 60%. Adapun pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor manufaktur pada kuartal I/2022 mencapai 44%.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kemudian, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tumbuh 72% dengan kontribusi mencapai 23% terhadap total penerimaan pajak. Untuk sektor pertambangan, setorannya meningkat 296% seiring dengan kenaikan harga komoditas tambang.

Sri Mulyani menilai pertumbuhan setoran pajak pada sektor pertambangan terjadi karena kenaikan harga komoditas. Jika dilihat secara bulanan, pertumbuhan pada Mei 2022 bahkan mencapai 1.316%, melesat dari April 2022 yang tumbuh 374%.

"Ini artinya sektor ini mengalami windfall profit dan mulai terlihat dalam penerimaan yang kita bukukan," ujarnya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Sri Mulyani menambahkan penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh 19%. Selanjutnya, sektor konstruksi dan real estat tumbuh 21% dan sektor transportasi dan pergudangan naik 16%.

"Ini menggambarkan pemulihan ekonomi sudah merata di berbagai sektor yang tadinya mengalami scarring effect yang dalam," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT