PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Melemah, Sri Mulyani Waspada

Dian Kurniati | Kamis, 26 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Melemah, Sri Mulyani Waspada

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam Konferensi Pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak yang disetorkan oleh sektor-sektor usaha utama mulai mengalami tren perlambatan.

Sri Mulyani mengatakan perlambatan setoran pajak antara lain terjadi pada sektor industri pengolahan dan perdagangan. Menurutnya, pertumbuhan pajak dari kedua sektor ini sudah sangat melambat dibandingkan dengan periode yang sama 2022.

"Terlihat industri pengolahan mengalami pertumbuhan yang sangat tipis 2,3% pada Januari sampai September tahun ini," katanya, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor industri pengolahan yang tumbuh 2,3% hingga September 2023 jauh melambat dibandingkan dengan periode yang sama 2022 ketika tumbuh 47,5%.

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor ini pada September 2023 bahkan mengalami kontraksi 18,3%, lebih dalam dari bulan sebelumnya yang terkontraksi 5,6%. Sementara itu, setoran pajak dari sektor industri pengolahan pada kuartal I/2023 masih tumbuh 32,9%.

Industri pengolahan memiliki kontribusi 27,3% terhadap penerimaan pajak hingga September 2023.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Kondisi serupa juga terjadi pada sektor pertambangan yang setoran pajaknya hanya tumbuh 4,8% hingga September 2023, sedangkan pada periode yang sama 2022 tumbuh 67,8%. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor perdagangan pada September 2023 tercatat tumbuh 8,4%.

Kondisinya lebih baik dari Agustus 2023, ketika setoran pajak dari sektor ini terkontraksi 8,2%. Adapun untuk kuartal I/2023, setoran pajaknya masih mampu tumbuh 20,3%.

Perdagangan menjadi sektor dengan kontribusi terbesar kedua pada penerimaan pajak, yakni 24% hingga September 2023.

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Setelahnya, dia memaparkan setoran pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi yang justru makin kuat, dengan berkontribusi 12% terhadap penerimaan pajak. Hingga September 2023, setoran pajak dari sektor ini mencapai 25,1%, lebih kuat dari periode yang sama 2022, ketika tumbuh 15,3%.

"Ini yang barangkali menikmati kenaikan suku bunga yang tidak diurungi dengan cost of fund-nya dari jasa keuangan, menyebabkan mereka mendapatkan adanya spread sehingga pajak dari jasa keuangan dan asuransi tumbuhnya double digit," ujarnya.

Kemudian, Sri Mulyani menyebut setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat yang tumbuh 13,5% hingga September 2023 dan berkontribusi 4,2% terhadap penerimaan pajak. Pada periode yang sama 2022, setoran pajak dari sektor ini hanya tumbuh 6,2%.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Adapun untuk setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan, terus menunjukkan penguatan. Setoran pajak dari sektor ini tumbuh 38,4% hingga Agustus 2023, lebih kuat dari periode yang sama 2022 ketika tumbuh 24,7%.

Menurutnya, transportasi dan pergudangan telah mampu pulih setelah pandemi Covid-19 serta masih bertahan di tengah tren moderasi harga komoditas. Sayangnya, setoran pajak sektor ini secara bulan mulai melambat yakni 9,7% pada September 2023.

"Mungkin menjelang akhir tahun kita akan berharap double digit lagi karena biasanya orang traveling menjelang akhir tahun. Juga mungkin siklus dari pemilu akan mempengaruhi juga dengan mobilitas masyarakat," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP