PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak 2021 Capai Target, DPR Wanti-Wanti DJP Soal Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 15:00 WIB
Setoran Pajak 2021 Capai Target, DPR Wanti-Wanti DJP Soal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penerimaan pajak yang berhasil mencapai target 100% pada tahun ini.

Menurutnya, pencapaian DJP patut diapresiasi. Pasalnya, setoran pajak bisa mencapai target pada saat banyak indikator ekonomi dalam APBN 2021 yang tidak tercapai.

"Namun, perlu dicatat capaian tersebut tidak terlepas dari adanya berkah kenaikan harga komoditas dan energi yang mendorong aktivitas perdagangan internasional," katanya dikutip pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Politisi Partai Gerindra itu memaparkan harga komoditas yang meningkat mendorong tumbuhnya setoran pajak dalam rangka impor. Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan setoran PPh impor yang mencapai 32,3% sampai dengan Oktober 2021 dengan nilai nominal setoran Rp182,28 triliun.

Oleh karena itu, DJP perlu memerinci sumber penerimaan pajak yang menjadi faktor utama tercapainya target pada tahun ini. Hal tersebut akan berguna dalam menyusun kebijakan pajak dalam jangka panjang khususnya dalam menentukan target penerimaan.

"Tahun 2021 terjadi berkah dengan kenaikan harga komoditas dan energi. Bagaimana bila ke depan terjadi penurunan harga komoditas dan energi. Ini perlu dipikirkan solusinya," ujarnya.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Dia menambahkan kinerja penerimaan pajak yang mampu mencapai target perlu terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, pengalaman shortfall penerimaan periode 2009 hingga 2020 menjadi pelajaran berharga dalam mengamankan realisasi penerimaan.

"Jangan sampai ‘kagetan' karena target pajak tercapai hanya sekali saja," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024