Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) bisa dibatalkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Bila hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi wajib pajak menyampaikan informasi yang tidak benar; dan/atau tidak menyampaikan informasi yang diketahui/patut diketahui oleh wajib pajak dan dapat memengaruhi hasil kesepakatan dalam APA, DJP akan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak.
"... dirjen pajak mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan selama proses Kesepakatan Harga Transfer," bunyi penggalan Pasal 70 ayat (1) PMK 172/2023, dikutip Selasa (27/2/2024).
Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan tertulis kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional dalam jangka waktu 21 hari kalender setelah tanggal pemberitahuan tertulis.
Setelah tanggapan disampaikan, dirjen pajak akan melakukan penelitian atas tanggapan tertulis dari wajib pajak dimaksud.
Lewat penelitian, dirjen pajak dapat membatalkan APA bila wajib pajak terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar; dan/atau tidak menyampaikan informasi yang diketahui/patut diketahui oleh wajib pajak dan dapat memengaruhi hasil kesepakatan dalam APA.
APA juga dibatalkan bila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis ataupun terlambat menyampaikan tanggapan tertulis.
Dalam rangka membatalkan APA, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan pembatalan APA kepada wajib pajak. Khusus atas APA bilateral atau multilateral, pemberitahuan pembatalan juga disampaikan kepada yurisdiksi mitra.
Wajib pajak yang APA-nya dibatalkan oleh DJP tidak dapat lagi mengajukan permohonan APA untuk periode yang sama. Tak hanya itu, DJP dapat melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, ataupun penyidikan atas wajib pajak yang APA-nya dibatalkan tersebut.
Untuk diketahui, APA adalah perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak atau antara DJP dan otoritas pajak mitra P3B dengan melibatkan wajib pajak. APA dilakukan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
APA terdiri dari APA unilateral, bilateral, dan multilateral. APA unilateral adalah kesepakatan antara DJP dan wajib pajak, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan antara DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan wajib pajak.
Adapun APA multilateral adalah kesepakatan antara DJP dan lebih dari 1 otoritas pajak negara mitra yang melibatkan wajib pajak. (sap)