PMK 172/2023

Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Februari 2024 | 17:00 WIB
Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) bisa dibatalkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Bila hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi wajib pajak menyampaikan informasi yang tidak benar; dan/atau tidak menyampaikan informasi yang diketahui/patut diketahui oleh wajib pajak dan dapat memengaruhi hasil kesepakatan dalam APA, DJP akan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak.

"... dirjen pajak mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan selama proses Kesepakatan Harga Transfer," bunyi penggalan Pasal 70 ayat (1) PMK 172/2023, dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan tertulis kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional dalam jangka waktu 21 hari kalender setelah tanggal pemberitahuan tertulis.

Setelah tanggapan disampaikan, dirjen pajak akan melakukan penelitian atas tanggapan tertulis dari wajib pajak dimaksud.

Lewat penelitian, dirjen pajak dapat membatalkan APA bila wajib pajak terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar; dan/atau tidak menyampaikan informasi yang diketahui/patut diketahui oleh wajib pajak dan dapat memengaruhi hasil kesepakatan dalam APA.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

APA juga dibatalkan bila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis ataupun terlambat menyampaikan tanggapan tertulis.

Dalam rangka membatalkan APA, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan pembatalan APA kepada wajib pajak. Khusus atas APA bilateral atau multilateral, pemberitahuan pembatalan juga disampaikan kepada yurisdiksi mitra.

Wajib pajak yang APA-nya dibatalkan oleh DJP tidak dapat lagi mengajukan permohonan APA untuk periode yang sama. Tak hanya itu, DJP dapat melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, ataupun penyidikan atas wajib pajak yang APA-nya dibatalkan tersebut.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Untuk diketahui, APA adalah perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak atau antara DJP dan otoritas pajak mitra P3B dengan melibatkan wajib pajak. APA dilakukan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

APA terdiri dari APA unilateral, bilateral, dan multilateral. APA unilateral adalah kesepakatan antara DJP dan wajib pajak, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan antara DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan wajib pajak.

Adapun APA multilateral adalah kesepakatan antara DJP dan lebih dari 1 otoritas pajak negara mitra yang melibatkan wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah