PMK 112/2025

Aturan Baru Tata Cara Penerapan P3B, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 09 Januari 2026 | 12.30 WIB
Aturan Baru Tata Cara Penerapan P3B, Download di Sini!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025 tentang Tata Cara Penerapan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Beleid ini menjadi dasar terbaru pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan lintas negara.

PMK 112/2025 menegaskan pengenaan PPh terhadap: (i) wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia; dan (ii) wajib pajak luar negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) PPh.

Namun, apabila Indonesia memiliki P3B dengan negara mitra maka pengenaan PPh dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam P3B. Nah, PMK 112/2025 mengatur ketentuan dan tata cara agar WPDN atau WPLN dapat memanfaatkan P3B.

"Dalam hal terdapat P3B antara Indonesia dengan mitra P3B, pengenaan PPh…dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam P3B," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 112/2025, dikutip pada Jumat (8/1/2025).

PMK 112/2025 di antaranya memperbarui format formulir DGT. Formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

Formulir DGT digunakan oleh WPLN yang memperoleh penghasilan di Indonesia agar dapat memanfaatkan P3B. Sebab, formulir DGT menjadi dokumen yang membuktikan bahwa WPLN tersebut memenuhi ketentuan dan berhak untuk memanfaatkan P3B.

Sebelumnya, format Formulir DGT diatur dalam PER-25/PJ/2018. Apabila disandingkan, formulir DGT pada PER-25/PJ/2018 terdiri atas 7 bagian. Sementara itu, formulir DGT pada PMK 112/2025 hanya terdiri atas 6 bagian.

Pengurangan bagian tersebut terjadi karena formulir DGT pada PMK 112/2025 disusun lebih ringkas. Hal ini dilakukan melalui penggabungan pertanyaan terkait dengan uji substansi dan beneficial owner yang sebelumnya berada pada Part VI kini digabungkan dalam Part V. Selain itu, ada sejumlah perubahan redaksional.

Selain itu, PMK 112/2025 memperketat celah praktik penyalahgunaan P3B. Hal ini di antaranya dengan memerinci ketentuan pencegahan praktik P3B yang dilakukan berdasarkan P3B. Pengaturan tersebut mencakup ketentuan mengenai:

  1. pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner);
  2. persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang lebih rendah atas dividen;
  3. periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas;
  4. pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap (BUT);
  5. pembatasan penerima manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda (limitation on benefits); dan/atau
  6. uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test).

Misal, PMK 112/2025 memperketat penentuan status BUT yang menjadi dasar pemajakan bagi perusahaan luar negeri. Hal ini di antaranya dilakukan dengan penegasan apa yang dimaksud sebagai kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia.

PMK 112/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2025. Secara lebih terperinci, PMK 112/2025 terdiri atas 5 bab dan 29 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA OLEH WPDN

  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 3)
  • Bagian Kedua: Permohonan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri (Pasal 4)
  • Bagian Ketiga: Penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri (Pasal 5)
  • Bagian Keempat: Permohonan Pengesahan Formulir Khusus (Pasal 6)
  • Bagian Kelima: Pengesahan dan Penolakan Pengesahan Formulir Khusus (Pasal 7)

BAB III TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA OLEH WPLN

  • Pasal 8

Pasal ini memerinci ketentuan pengajuan formulir DGT bagi WPLN, pernyataan yang tercantum dalam formulir DGT, serta ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengisian formulir DGT.

  • Pasal 9

Pasal ini mengatur pengesahan formulir DGT oleh pejabat berwenang di negara mitra P3B dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN. Pasal ini juga memerinci ketentuan seputar SKD WPLN.

  • Pasal 10

Pasal ini mengatur hal-hal yang harus dilakukan oleh pemotong atau pemungut pajak yang menerima formulir DGT.

  • Pasal 11

Pasal ini mengatur WPLN yang telah memiliki tanda terima formulir DGT dapat menggunakannya untuk pemotongan atau pemungutan pajak berikutnya. Tanda terima itu bisa digunakan sesuai dengan periode yang tercantum dalam formulir DGT.

Pasal ini juga mengatur hal-hal yang harus dilakukan oleh pemotong atau pemungut pajak yang menerima tanda terima formulir DGT.

  • Pasal 12

Pasal ini mengatur pengecualian dari kewajiban penyerahan formulir DGT untuk memanfaatkan P3B. Sebagai gantinya, pihak-pihak yang dikecualikan harus menyampaikan SKD WPLN atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada pemotong atau pemungut pajak.

  • Pasal 13

Pasal ini mengatur hal-hal yang harus dilakukan oleh pemotong atau pemungut pajak yang menerima menyampaikan SKD WPLN atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dari pihak yang dikecualikan pada Pasal 12.

  • Pasal 14

Pasal ini mengatur kewajiban penyetoran PPh, pelaporan PPh, dan pembuatan bukti potong PPh sehubungan dengan pemotongan PPh kepada WPLN.

  • Pasal 15

Pasal ini mengatur apabila terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh kepada WPLN atau ada PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut maka kelebihan tersebut dapat diminta kembali (restitusi). Restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT).

  • Pasal 16

Pasal ini mengatur kewajiban pemotong atau pemungut pajak untuk menyimpan formulir DGT, SKD WPLN, serta buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan PPh.

  • Pasal 17

Pasal ini mengatur wewenang DJP untuk meminta dokumen yang wajib disimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Permintaan dokumen itu bisa dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan.

BAB IV PENERAPAN KETENTUAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN P3B

  • Pasal 18

Pasal ini mengatur wewenang DJP untuk menguji kepatuhan ketentuan penerapan P3B terhadap WPLN. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan P3B. Adapun pelaksanaan kewenangan ini dilakukan berdasarkan P3B dan/atau UU PPh.

  • Pasal 19

Pasal ini memerinci persyaratan yang harus dipenuhi agar WPLN memenuhi ketentuan mengenai pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).

  • Pasal 20

Pasal ini mengatur ketentuan seputar persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan PPh yang lebih rendah atas dividen.

  • Pasal 21

Pasal ini mengatur ketentuan seputar periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas.

  • Pasal 22 – Pasal 25

Pasal-pasal tersebut mengatur ketentuan seputar penentuan BUT serta pencegahan penghindaran penentuan BUT.

  • Pasal 26

Pasal ini mengatur wewenang dirjen pajak untuk menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap WPLN yang berdasarkan hasil pengujian kepatuhan didapati melakukan praktik penyalahgunaan P3B berupa penghindaran penentuan BUT.

  • Pasal 27

Pasal ini mengatur ketentuan seputar pembatasan penerima manfaat P3B (limitation on benefits).

  • Pasal 28

Pasal ini mengatur ketentuan seputar principal purpose test atau main purpose test.

BAB V KETENTUAN PENUTUP (Pasal 29)

Untuk melihat PMK 112/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.