PMK 112/2025

PMK 112 Muat Klausul Antipenyalahgunaan P3B Terkait Pajak Dividen

Muhamad Wildan
Rabu, 14 Januari 2026 | 15.00 WIB
PMK 112 Muat Klausul Antipenyalahgunaan P3B Terkait Pajak Dividen
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025 turut memuat klausul pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) berupa pemanfaatan tarif pajak yang lebih rendah atas penghasilan berbentuk dividen.

Secara umum, Pasal 20 ayat (2) PMK 112/2025 mengatur wajib pajak badan luar negeri berhak memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah atas dividen sesuai dengan P3B sepanjang wajib pajak badan luar negeri dimaksud merupakan penerima manfaat yang sebenarnya serta memegang kepemilikan saham dengan persentase tertentu paling singkat selama selama 365 hari.

"Manfaat tarif pemotongan atau pemungutan PPh yang lebih rendah ... dapat diperoleh dalam hal wajib pajak badan luar negeri merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) berupa dividen dengan ketentuan sebagai berikut: memiliki atau memegang kepemilikan saham dengan persentase tertentu; dan memenuhi kepemilikan saham paling singkat selama 365 hari kalender termasuk hari pembayaran dividen," bunyi Pasal 20 ayat (2) PMK 112/2025, dikutip pada Rabu (14/1/2026).

Bila wajib pajak badan luar negeri tidak bisa memenuhi ketentuan pada Pasal 20 ayat (2) PMK 11/2025, wajib pajak badan luar negeri dikenai pajak dengan tarif yang lebih tinggi dalam P3B atas dividen yang diterima.

Contoh, pada 1 Januari 20X1 G Ltd yang berlokasi di negara X memiliki saham sebesar 20% pada PT I yang berlokasi di Indonesia. Berdasarkan RUPS, PT I mengumumkan akan membayar dividen kepada para pemegang saham pada 31 Maret 20X1.

Sebelum pembayaran dividen oleh PT I, G Ltd diketahui menambah tingkat kepemilikan sahamnya pada PT I dari 20% menjadi 25%. Penambahan tingkat kepemilikan dilakukan pada 25 Maret 20X1 agar G Ltd memperoleh manfaat dari P3B antara Indonesia dan negara X, yakni pengenaan pajak sebesar 5% atas dividen untuk tingkat kepemilikan saham minimal sebesar 25%.

Bila tingkat kepemilikan saham sebesar 25% tidak terpenuhi, dividen yang diterima G Ltd dari PT I akan dikenai pajak sebesar 15% sesuai dengan P3B antara Indonesia dan negara X.

Setelah memperoleh dividen dari PT I, G Ltd diketahui melepas kembali 5% kepemilikan sahamnya pada PT I sehingga tingkat kepemilikan G Ltd pada PT I turun dari 25% menjadi 20%. Pelepasan dividen dilakukan pada 10 April 20X1.

Pada Pasal 8 ayat (1) Multilateral Instrument (MLI) yang berlaku atas P3B Indonesia dan negara X, terdapat pengaturan yang menegaskan bahwa pengenaan pajak yang lebih rendah atas dividen hanya berlaku bila wajib pajak luar negeri penerima dividen memenuhi tingkat kepemilikan saham minimal setidaknya selama 365 hari.

Bunyi Pasal 8 ayat (1) MLI selengkapnya sebagai berikut:

"Provisions of a Covered Tax Agreement that exempt dividends paid by a company which is a resident of a Contracting Jurisdiction from tax or that limit the rate at which such dividends may be taxed, provided that the beneficial owner or the recipient is a company which is a resident of the other Contracting Jurisdiction and which owns, holds or controls more than a certain amount of the capital, shares, stock, voting power, voting rights or similar ownership interests of the company paying the dividends, shall apply only if the ownership conditions described in those provisions are met throughout a 365 day period that includes the day of the payment of the dividends (for the purpose of computing that period, no account shall be taken of changes of ownership that would directly result from a corporate reorganisation, such as a merger or divisive reorganisation, of the company that holds the shares or that pays the dividends)."

Dalam kasus ini, G Ltd dianggap menyalahgunakan P3B antara Indonesia dan negara X karena menambah tingkat kepemilikan saham dalam rangka menghindari pengenaan pajak sebesar 15% atas dividen yang diterima dari PT I.

Penyalahgunaan P3B dicegah dengan memanfaatkan instrumen pada Pasal 8 ayat (1) MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan negara X. Dengan instrumen ini, pajak atas dividen yang dibayarkan dari PT I kepada G Ltd dikoreksi naik dari 5% menjadi 15%.

Sebagai informasi, PMK 112/2025 memuat klausul yang mencegah penyalahgunaan P3B. Merujuk pada Pasal 18 ayat (3) PMK 112/2025, penyalahgunaan P3B dicegah menggunakan 6 instrumen yang tersedia dalam P3B, yakni ketentuan mengenai:

  1. pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner);
  2. persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan tarif pemotongan PPh yang lebih rendah atas dividen;
  3. periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas;
  4. pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap (BUT);
  5. pembatasan penerima manfaat P3B (limitation on benefits); dan/atau
  6. uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test).

Bila ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B tidak tersedia dalam P3B, pencegahan praktik penyalahgunaan P3B akan dilaksanakan sesuai dengan UU PPh.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (7) PMK 112/2025, penyalahgunaan P3B adalah upaya oleh wajib pajak luar negeri untuk mengurangi, menghindari, ataupun menunda pembayaran PPh yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B.

"Maksud dan tujuan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan eliminasi pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan P3B oleh wajib pajak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga," bunyi Pasal 2 ayat (8) PMK 112/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.