AMERIKA SERIKAT

Selidiki Kasus Penghindaran Pajak, AS Mulai Pakai Teknologi AI

Dian Kurniati | Minggu, 10 September 2023 | 13:30 WIB
Selidiki Kasus Penghindaran Pajak, AS Mulai Pakai Teknologi AI

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) mulai menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menyelidiki kasus penghindaran pajak.

Komisioner IRS Daniel Werfel mengatakan AI akan dimanfaatkan untuk menyelidiki penghindaran pajak pada kemitraan bisnis besar yang bernilai miliaran dolar AS. Menurutnya, upaya membongkar penghindaran pajak selama ini bukan hal yang mudah bagi IRS.

"Ini adalah kasus yang rumit bagi IRS untuk membongkarnya. IRS tidak mempunyai cukup sumber daya atau staf untuk menangani kemitraan sehingga kami sudah kewalahan di bidang ini selama bertahun-tahun," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Werfel menuturkan AI akan membantu IRS mengawasi dana lindung nilai, kelompok ekuitas swasta, investor real estat, serta firma hukum besar dengan lebih baik.

IRS mengadopsi AI dengan memakai sebagian dari dana US$80 miliar atau sekitar Rp1.230,5 triliun, yang dialokasikan melalui UU Pengendalian Inflasi pada 2022. Nanti, IRS akan mengawasi orang-orang terkaya di AS, serta kasus-kasus rumit dan sulit diselesaikan.

Werfel menjelaskan AI dapat membantu IRS mengidentifikasi pola dan tren sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas bagaimana wajib pajak melindungi pendapatannya. Dengan data ini, IRS dapat mengarahkan kasusnya pada audit yang lebih besar.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Pemeriksaan terhadap 75 Wajib Pajak Besar

IRS akan membuka pemeriksaan terhadap 75 wajib pajak terbesar di AS, yang diidentifikasi dengan AI pada akhir bulan ini. Wajib pajak tersebut semuanya memiliki aset lebih dari US$10 miliar dan akan menerima pemberitahuan audit dalam beberapa pekan mendatang.

IRS memperkirakan bakal ada lebih banyak audit yang akan dilaksanakan. Misalnya pada Oktober, IRS akan mengirimkan 500 pemberitahuan kepada wajib pajak besar untuk mengklarifikasi perbedaan dalam neraca mereka.

Wajib pajak ini juga dapat menghadapi audit jika mereka tidak dapat menjelaskan perbedaan saldo mereka dari akhir tahun ke awal tahun berikutnya.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Pada 2024, IRS akan berfokus mendorong wajib pajak kaya membayar pembayar pajak lebih besar. Selain itu, IRS juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap aset digital yang dapat dipakai sebagai sarana penghindaran pajak.

"IRS mendedikasikan pegawainya untuk mengejar 1.600 jutawan yang IRS yakini memiliki piutang setidaknya US$250.000 dalam bentuk pajak yang belum dibayar," ujar Werfel seperti dilansir nytimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan