PMK 3/2022

Sektor Penerima Insentif Pajak Dikurangi, Begini Alasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 02 Februari 2022 | 13:00 WIB
Sektor Penerima Insentif Pajak Dikurangi, Begini Alasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan Juni 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perpanjangan insentif itu diberikan untuk membantu pelaku usaha pulih dari pandemi Covid-19. Meski demikian, kedua insentif tersebut hanya akan menyasar sektor usaha tertentu yang belum mampu pulih ke kondisi sebelum pandemi.

"Ini adalah sektor yang masih di bawah pre-pandemi level dan inilah yang kemudian kami perlu berikan perhatian," katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sri Mulyani mengatakan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang memperoleh perpanjangan insentif pajak merupakan sektor yang berkaitan erat dengan pandemi. Pasalnya, pemulihan sektor-sektor tersebut akan tergantung pada penanganan pandemi Covid-19 dan mobilitas masyarakat.

Dia menyebut beberapa sektor yang memperoleh perpanjangan insentif pajak karena pemulihannya relatif tertinggal di antaranya jasa pendidikan, angkutan laut, angkutan rel, angkutan udara, akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa keuangan lain, industri mesin, industri kulit, industri alas kaki, industri semen, dan industri tembakau.

Sementara itu, sektor usaha yang kinerja dan produktivitasnya dinilai telah pulih seperti sebelum pandemi di antaranya pertambangan logam, perkebunan, perdagangan, industri makanan dan minuman, jasa keuangan, dan ketenagalistrikan.

Baca Juga:
Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Menurut Sri Mulyani, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) termasuk Kemenkeu akan terus memantau tren pemulihan semua sektor usaha dari pandemi Covid-19. Menurutnya, evaluasi pemberian stimulus untuk sektor usaha juga akan dievaluasi secara berkala.

"Nanti akan kami lihat lagi, dan KSSK dan tentu saja Kementerian Keuangan, pemerintah bersama K/L lain, akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk bisa menjaga pemulihan ekonomi secara makin merata dan sustainable," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 3/2022 yang mengatur perpanjangan pemberian 3 jenis insentif pajak hingga Juni 2022. Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Kedua, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sementara pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK