Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan Juni 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perpanjangan insentif itu diberikan untuk membantu pelaku usaha pulih dari pandemi Covid-19. Meski demikian, kedua insentif tersebut hanya akan menyasar sektor usaha tertentu yang belum mampu pulih ke kondisi sebelum pandemi.
"Ini adalah sektor yang masih di bawah pre-pandemi level dan inilah yang kemudian kami perlu berikan perhatian," katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (2/2/2022).
Sri Mulyani mengatakan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang memperoleh perpanjangan insentif pajak merupakan sektor yang berkaitan erat dengan pandemi. Pasalnya, pemulihan sektor-sektor tersebut akan tergantung pada penanganan pandemi Covid-19 dan mobilitas masyarakat.
Dia menyebut beberapa sektor yang memperoleh perpanjangan insentif pajak karena pemulihannya relatif tertinggal di antaranya jasa pendidikan, angkutan laut, angkutan rel, angkutan udara, akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa keuangan lain, industri mesin, industri kulit, industri alas kaki, industri semen, dan industri tembakau.
Sementara itu, sektor usaha yang kinerja dan produktivitasnya dinilai telah pulih seperti sebelum pandemi di antaranya pertambangan logam, perkebunan, perdagangan, industri makanan dan minuman, jasa keuangan, dan ketenagalistrikan.
Menurut Sri Mulyani, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) termasuk Kemenkeu akan terus memantau tren pemulihan semua sektor usaha dari pandemi Covid-19. Menurutnya, evaluasi pemberian stimulus untuk sektor usaha juga akan dievaluasi secara berkala.
"Nanti akan kami lihat lagi, dan KSSK dan tentu saja Kementerian Keuangan, pemerintah bersama K/L lain, akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk bisa menjaga pemulihan ekonomi secara makin merata dan sustainable," ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 3/2022 yang mengatur perpanjangan pemberian 3 jenis insentif pajak hingga Juni 2022. Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Kedua, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sementara pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU. (sap)