UU HPP

Sebentar Lagi, Aturan Omzet Rp500 Juta WP OP UMKM Bebas Pajak Berlaku

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 17:39 WIB
Sebentar Lagi, Aturan Omzet Rp500 Juta WP OP UMKM Bebas Pajak Berlaku

Ilustrasi. Perajin membuat suvenir di salah satu rumah produksi Indonesian Craft Unique, Karangploso, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

JAKARTA, DDTCNews - Batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta akan mulai diberlakukan pada 2022. Artinya, kurang dari sebulan lagi ketentuan ini mulai berlaku.

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 [perubahan atas UU PPh] mulai berlaku pada tahun pajak 2022," bunyi Pasal 17 ayat (1) UU HPP, dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Dengan ketentuan ini, bila omzet wajib pajak sudah melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5%. Simak pula ‘Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Diharapkan Tidak Hanya Perkuat UMKM’.

Besarnya batasan peredaran bruto tidak dikenai PPh bisa disesuaikan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. Penyesuaian mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Seluruh wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya masih dapat memanfaatkan ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak. Hal ini dikarenakan sesuai dengan PP 23/2018, penggunaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas juga sedang menyusun mekanisme pelaporan untuk wajib pajak UMKM. Meskipun omzet belum melampaui Rp500 juta dan belum membayar pajak, UMKM harus melaporkan omzetnya kepada DJP.

“Apabila selama ini wajib pajak UMKM cukup melakukan pembayaran tanpa perlu melapor, nanti di mekanisme baru sejak awal bulan akan ada mekanisme wajib melaporkan omzet," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai