REVISI UU KUP

Sebelum Mulai Program Ungkap Aset Sukarela, Bank Data Pajak Harus Kuat

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 19:00 WIB
Sebelum Mulai Program Ungkap Aset Sukarela, Bank Data Pajak Harus Kuat

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyarankan pemerintah untuk membangun bank data pajak sebelum memulai kebijakan pengungkapan aset sukarela yang telah diusulkan dalam revisi UU KUP.

Hadi mengatakan keberadaan bank data yang kuat menjadi konsekuensi yang harus dipenuhi ketika negara menerapkan sistem pajak self assessment. Dengan bank data tersebut, lanjutnya, otoritas dapat memastikan tidak ada kekeliruan atas aset yang dilaporkan wajib pajak.

"Fasilitas apapun kami enggak keberatan, mangga saja karena fasilitas memang dibutuhkan, kalau bank data kuat," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Hadi mengatakan semua UU KUP yang telah terbit dan tengah dirancang saat ini belum memuat ketentuan yang mengakomodasi akses informasi keuangan, kecuali Pasal 35A UU 28/2007. Namun demikian, ada UU 9/2017 yang mendukung pembentukan basis data perpajakan.

Menurut Hadi, presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk membentuk bank data sebelum menjalankan Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 37H, dan Pasal 37I RUU KUP yang memuat ketentuan fasilitas pajak kepada wajib pajak.

Data yang dimasukkan misalnya data yang berasal dari program sunset policy, pengampunan pajak (tax amnesty), ataupun dari pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Dia menilai pembentukan bank data juga tergolong sederhana karena semua kementerian/Lembaga memiliki sistem elektronik. Apalagi, teknologi saat ini sudah makin canggih sehingga prosesnya dapat lebih cepat.

Jika bank data telah terbentuk, Hadi meyakini celah bagi wajib pajak melaporkan aset dengan tidak benar akan makin kecil. Di sisi lain, kepastian soal data pembanding juga akan membuat wajib pajak lebih tenang dalam menyampaikan laporan sukarela.

"Tidak boleh langsung amnesty, harus bank data terbentuk dulu," ujarnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut program tersebut akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak, termasuk peserta tax amnesty, untuk mengungkapkan asetnya secara sukarela asalkan membayar pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pada pengungkapan harta. Simak ‘2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juli 2021 | 23:16 WIB

Untuk menciptakan voluntary compliance tersebut, bank data sangat diperlukan bagi Wajib Pajak karena memberikan ease of administration sehingga apabila dikemudian hari terdapat dispute tidak lagi meminta data-data yang diperlukan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT