RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa sanksi administasi bunga atas pajak kurang dibayar.
Otoritas pajak menilai surat keputusan yang diajukan sudah diterbitkan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Keputusan No. KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tidak dapat dibenarkan.
Sementara itu, wajib pajak tidak setuju dengan Surat Keputusan No. KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 yang diterbitkan oleh otoritas pajak. Wajib pajak menyatakan penghitungan sanksi administrasi yang dilakukan otoritas pajak kurang tepat, sehingga harus dibatalkan.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk membatalkan keputusan otoritas pajak yang menolak pengurangan sanksi administrasi atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 yang kurang dibayar oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap surat keputusan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Surat Keputusan No. KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 yang diterbitkan otoritas pajak tidak memenuhi ketentuan formal.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan membatalkan keputusan otoritas pajak dan materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga menyetujui penghitungan sanksi administrasi bunga yang diajukan oleh wajib pajak.
Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38605/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang telah diperbaiki dengan Put-38605/R/PP/M.I/13/2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 September 2012.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah keputusan otoritas pajak mengenai pengurangan sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) pajak yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PERLU dipahami terlebih dahulu, sengketa ini muncul karena Pemohon PK menerbitkan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi No. KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010. Akan tetapi, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut dan kemudian memutuskan untuk mengajukan banding.
Kemudian, Pemohon PK menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam konteks ini, Pemohon PK menyatakan tidak setuju apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi No. KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010.
Sebab, surat keputusan yang diterbitkannya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dalam memutus sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak telah membuat suatu kesalahan dalam pertimbangan hukumnya.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan besaran sanksi administrasi yang ditetapkan otoritas pajak dalam surat keputusan No. KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010. Menurut Termohon PK, jumlah bulan yang digunakan untuk menghitung sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar ialah 11 bulan.
Penghitungan bulan tersebut dihitung sejak bulan Juni 2008 hingga jatuh tempo pembayaran PPh 26, yaitu April 2009. Berdasarkan pada uraian di atas, Termohon PK menyimpulkan surat keputusan yang diterbitkan Pemohon PK harus dibatalkan.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan keputusan Pemohon PK sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan Mahkamah Agung.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, penerbitan keputusan Pemohon PK tidak sesuai dengan ketentuan formal. Dalam penerbitan keputusan tersebut, terdapat kekhilafan prosedur dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sehingga permohonan PK tidak dapat dipertahankan.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara. (kaw)