RUU PELAPORAN KEUANGAN

RUU Pelaporan Keuangan Berpotensi Sempurnakan Penyusunan TP Doc

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 15:31 WIB
RUU Pelaporan Keuangan Berpotensi Sempurnakan Penyusunan TP Doc

Kantor Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) diproyeksikan turut memperbaiki kualitas transfer pricing documentation (TP Doc) apabila disahkan.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan dengan RUU PK, entitas yang wajib menyusun TP Doc sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/2016 tidak perlu membeli data pembanding ke luar negeri.

"Tiap tahun devisa kita pergi hanya untuk membeli data pembanding yang dapat ditandingkan dengan transaksi terafiliasi perusahaan Indonesia. Idealnya data pembanding itu pakai data dari perusahaan domestik, bukan luar negeri," ujar Tarkosunaryo, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Sebagaimana diatur dalam PMK No. 213/2016, transaksi yang dilakukan antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dan sebanding dengan kondisi dalam transaksi antarpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Agar transaksi antarpihak yang terafiliasi bisa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) maka diperlukan data pembanding.

Tarkosunaryo mengatakan selama ini banyak perusahaan Indonesia yang wajib menyusun TP Doc harus membeli data pembanding ke luar negeri, contohnya kepada Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) di Singapura.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

"Saat ini banyak devisa keluar untuk memenuhi PMK No. 213/2016. Ke depan memang harus ada yang mengolah data, meski nantinya harus diolah secara agar bisa lebih presisi untuk setiap sektornya," ujarnya.

Menurut Tarkosunaryo, RUU PK dan kemudahan akses data pembanding untuk kepentingan penyusunan TP Doc akan turut membantu peningkatan tax ratio dan membantu perbaikan administrasi perpajakan ke depan.

Untuk diketahui, Pasal 17 RUU PK menjanjikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh laporan keuangan. Sayangnya, Pasal 17 masih belum mengatur secara spesifik mengenai akses data laporan keuangan untuk kepentingan penyusunan TP Doc.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Pada pasal tersebut, hanya sektor perbankan dan lembaga pembiayaan yang mendapatkan akses khusus. Pasal 17 ayat (4) mengatur entitas perbankan dan lembaga pembiayaan bisa meminta informasi laporan keuangan untuk verifikasi atas calon debitur yang mengajukan kredit.

Permintaan informasi dalam laporan keuangan akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Informasi akan diberikan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara