Tampilan slide paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).
JAKARTA, DDTCNews - RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan mengatur ulang ketentuan mengenai penyaluran dana bagi hasil (DBH).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DBH sumber daya alam (SDA) pada RUU HKPD akan dibagikan kepada daerah penghasil SDA dan juga kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan pemda penghasil SDA.
"Tujuan redesain DBH ini untuk meminimalkan vertical imbalance dan juga untuk penguatan aspek kepastian alokasi, kinerja daerah, dan memperhatikan aspek eksternalitas kewilayahan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).
Dalam memperhitungkan alokasi DBH SDA, pemerintah pusat juga akan memperhitungkan kinerja daerah dalam mendukung penerimaan negara dan usaha yang dilakukan oleh pemda dalam melakukan perbaikan lingkungan yang terdampak oleh aktivitas eksploitasi.
Selain itu, lanjut menkeu, pengalokasian DBH yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU HKPD adalah berdasarkan realisasi penerimaan yang dibagihasilkan pada 2 tahun sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut akan memberikan kepastian alokasi DBH kepada pemda sekaligus memitigasi potensi terjadinya deviasi antara alokasi dan realisasi DBH.
"Untuk menghindari deviasi antara alokasi dan realisasi DBH yang menimbulkan repetisi kurang bayar atau lebih bayar DBH yang kemudian menimbulkan potensi SILPA di daerah," tutur mantan Direktur Pelaksana World Bank Ini.
Merujuk pada RUU HKPD, akan terdapat 4 jenis DBH yang dibagihasilkan kepada pemda antara lain DBH kehutanan, minerba, migas, dan panas bumi. (rig)